Kamis, 26 Juni 2014

Kurangnya Tenaga Medis Pengaruhi Angka Kematian Ibu dan Bayi

Jakarta, Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Bappenas, evaluasi paruh waktu indikator kesehatan nasional 2010-2014 menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.

Angka Kematian Ibu (AKI) meningkat dari 228 per 100.000 kelahiran hidup (Survei Demografi dan Kependudukan Indonesia atau SDKI, 2007) menjadi 359 per 100.000 kelahiran hidup (SDKI, 2010). Angka Kematian Bayi (AKB) hanya menurun sedikit dari 34 per 1.000 kelahiran hidup (SDKI, 2010) menjadi 32 per 1.000 kelahiran hidup (SDKI, 2012).

Ketua Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Fasli Jalal mengatakan bahwa permasalahan tingkat kematian bayi dan ibu tinggi karena perhatian pemerintah akan kesehatan remaja kurang.

"Tidak bisa hanya melihat dari saat kehamilan dan melahirkan. Harus diperhatikan juga mulai dari kesehatan remaja. Mulai dari remaja kemudian calon pengantin, rencana memiliki anak, hingga merawat anak. Sedangkan 48 persen remaja kita kurang gizi," kata Fasli Jalal ditemui pada acara diskusi publik di merDesa Institute Jakarta, Selasa (24/6/2014).

Hal serupa juga dikatakan oleh dr Imam Rosyidi selaku Ketua Lembaga Kesehatan Nahdatul Ulama. Ditemui di acara yang sama, ia mengatakan bahwa kematian ibu di Indonesia merupakan angka kematian terbesar di Asia Tenggara.

Imam mengatakan bahwa diperlukan sebuah revolusi di bidang kesehatan ibu dan anak. Program Keluarga Berencana (KB) perlu direvitalisasi dan harus dijalankan kembali.

Selain itu masalah seperti kurangnya tenaga medis di desa dikatakan oleh Imam turut berkontribusi terhadap tingginya angka kematian bayi dan ibu.

"Dokter juga harus kembali ke daerah miskin perbatasan dan perlu ditulis dalam suatu peraturan. Di Jakarta ada ratusan dokter tapi di NTT harus sampai mengundang dokter dari luar," tutup Imam.

Sumber: http://health.detik.com/read/2014/06/24/153610/2617858/764/kurangnya-tenaga-medis-pengaruhi-angka-kematian-ibu-dan-bayi

Remaja Perempuan Anemia, Rentan Kehamilan Berisiko

Jakarta, Masalah kesehatan di Indonesia terkait angka kematian ibu dan bayi yang tinggi dikatakan oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Fasli Jalal, adalah akibat kurangnya perhatian pemerintah terhadap kesehatan remaja.

Fasli mengatakan bahwa saat ini sekitar 48 persen remaja Indonesia kekurangan gizi. Remaja yang kekurangan gizi dapat terserang berbagai penyakit yang pada perempuan terutama adalah sakit anemia.

Kurangnya asupan gizi yang seimbang yang kaya akan zat besi seperti buah-buahan dan sayuran yang cukup pada remaja perempuan menjadi penyebab utama anemia.

Anemia pada perempuan dapat menimbulkan efek cepat lelah, menurunnya daya tahan tubuh terhadap penyakit infeksi, menurunnya kebugaran tubuh, menurunnya konsentrasi, dan mengganggu pertumbuhan fisik.

Dr. Emi Nurjasmi, M.Kes sebagai Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) mengatakan kematian ibu dan bayi yang tinggi berkaitan dengan kesehatan reproduksi perempuan. Anemia jika dibiarkan akan berdampak lebih buruk saat perempuan dengan anemia tersebut hamil.

"Remaja-remaja SMP atau SMA dengan anemia, ini kalau suatu saat mereka hamil anemianya akan menjadi cikal bakal masalah kehamilan. Anemia dapat menyebabkan pendarahan pada ibu hamil dan penyebab kematian terbesar dari ibu yang melahirkan adalah pendarahan" kata Emi saat ditemui pada acara forum diskusi di merDesa Institute Jakarta, seperti ditulis Rabu (25/6/2014).

Ketika ibu hamil, selain bahaya pendarahan saat melahirkan ada juga bahaya pada bayi. Janin membutuhkan zat besi sebagai salah satu asupan gizi sehingga ibu dengan anemia beresiko pula meningkatkan kemungkinan keguguran, kelahiran prematur, berat badan rendah, cacat bawaan, hingga kematian janin.

Hingga periode 2012 angka kematian ibu dan bayi di Indonesia merupakan angka kematian tertinggi se Asia Tenggara. Angka Kematian Ibu (AKI) meningkat dari 228 per 100.000 kelahiran hidup (Survei Demografi dan Kependudukan Indonesia atau SDKI, 2007) menjadi 359 per 100.000 kelahiran hidup (SDKI, 2010). Angka Kematian Bayi (AKB) hanya menurun sedikit dari 34 per 1.000 kelahiran hidup (SDKI, 2010) menjadi 32 per 1.000 kelahiran hidup (SDKI, 2012).

Sumber: http://health.detik.com/read/2014/06/25/073736/2618409/1301/remaja-perempuan-anemia-rentan-kehamilan-berisiko

Kurang Diapresiasi, Bidan Indonesia Galau

Jakarta, Masalah kesehatan di Indonesia terkait angka kematian ibu dan bayi yang tinggi dikatakan oleh ahli dapat diatasi dengan Keluarga Berencana (KB). Tidak hanya KB, masalah potensi medis yang kurang juga turut menambah rumit masalah tersebut.

Dr. Emi Nurjasmi, M.Kes, ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) mengatakan bahwa sekitar 80 persen tenaga kesehatan yang menjalankan program KB adalah bidan dan sekitar 65 persen persalinan ditolong oleh Bidan. banyaknya kontribusi yang diberikan terutama di desa membuat bidan menyatu dengan masyarakat setempat.

Bidan memberikan kontribusi pada pelayanan medis yang besar namun menurut Emi kurang diapresiasi. Lewat peraturan menteri kesehatan No.07 tahun 2013 lalu kini bidan yang berkerja untuk pemerintah tidak dapat memperpanjang masa kontraknya. Maksimal kontrak seorang bidan hanya sampai sembilan tahun kerja.

Emi menjelaskan bahwa bidan sama seperti profesi ahli lainnya memiliki tes kompetensi dan sertifikasi, namun profesi bidan tidak diberikan jenjang karir.

"Bidan di Indonesia kurang mendapat apresiasi, kebanyakan bidan tersebut merupakan tenaga kontrak, ada yang sampai sekitar 20 tahun mereka masih kontrak, diperpanjang terus. Sudah berkerja sampai sembilan tahun kontrak, berbaur dengan masyarakat desa, tapi sekarang tidak bisa diperpanjang, ini yang mungkin membuat bidan galau" ujar Emi saat ditemui pada acara forum diskusi di merDesa Institute Jakarta, seperti ditulis Rabu (25/6/2014).

Emi mengeluhkan profesi bidan tidak mendapatkan perhatian yang sama oleh pemerintah contohnya seperti guru dan dosen. Guru dan dosen yang telah lulus sertifikasi mendapatkan tunjangan sertifikasi sedangkan bidan tidak dapat apa-apa padahal sama-sama melalui tes sertifikasi.

"Bagaimana bidan bisa melayani jika mereka sendiri tidak sejahtera, masih memikirkan anaknya mau sekolah universitas bisa atau tidak. Apalagi untuk mereka yang kontrak di desa, tidak punya masa depan dan jenjang karir padahal mereka melakukan pendidikan profesional cukup mahal," tutup Emi.

Sumber: http://health.detik.com/read/2014/06/25/082342/2618433/764/kurang-diapresiasi-bidan-indonesia-galau

Dilarang Makan Seafood Berbarengan Minum Jus Jeruk, Benarkah?

Jakarta, Saat sedang berada di restoran seafood dengan menu seperti ikan, udang, cumi atau kepiting, minuman yang dipesan biasanya berupa jus jeruk karena dianggap menyegarkan. Namun kombinasi keduanya disebut-sebut bisa membuat keracunan. Mitos atau fakta?

Menurut Leona Victoria Djajadi, BSc, MND, informasi tersebut sama sekali tidak benar. "Jeruk dan seafood tidak ada reaksi negatifnya jika dimakan berbarengan. Justru jeruk (lemon dan nipis) jika diminum dengan makanan yang tinggi lemak bisa meluruhkan lemaknya jadi tidak terserap tubuh," ungkapnya kepada detikHealth dan ditulis pada Senin (23/6/2014).

Agar manfaat dan nutrisi dari seafood bisa diserap tubuh lebih banyak, Victoria menyarankan Anda untuk lebih fokus pada rasa manis dan kandungan gula tambahan pada minuman tersebut.

"Minuman yang sebaiknya dihindari saat makan, baik seafood maupun makanan lainnya, adalah yang mengandung gula tambahan. Es jeruk kebanyakan juga dikasih gula, begitu juga es teh manis dan es lainnya. Ini yang patut dihindari karena menambahkan jumlah asupan kalori kosong tak bernutrisi tanpa kita sadari," tutur ahli gizi peraih gelar Master of Nutrition and Dietetics dari University of Sydney, Australia, ini.

Selama ini kerap dipercaya bahwa setelah mengonsumsi seafood tidak dianjurkan untuk minum jus atau minuman yang mengandung jeruk karena bisa menimbulkan keracunan. Informasi seperti ini juga sering bermunculan melalui dunia maya atau pesan singkat.

Menanggapi hal ini Victoria berpesan pada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak bisa dibuktikan sumbernya. Munculnya kata-kata dengan bahasa asing atau nama dokter/praktisi kesehatan memang sering 'menipu' masyarakat. "Zaman sekarang kan sudah maju, jika ada nama dokter di situ bisa langsung cek apa benar ada dokter bernama tersebut dan area praktisinya di bidang tersebut," imbau Victoria.

Sumber: http://health.detik.com/read/2014/06/23/193434/2617006/1410/dilarang-makan-seafood-berbarengan-minum-jus-jeruk-benarkah

Ingin Mewujudkan Fantasi Seksual Ketika Foreplay? Ini Tipsnya

Jakarta, Sudah menonton film Don Jon? Film yang keluar pada tahun 2013 itu mengisahkan kisah seorang pria yang sangat terobsesi pada film porno, namun tidak mampu mewujudkan fantasi seksualnya di kehidupan nyata. Padahal, bisa-bisa saja mewujudkan fantasi seksual, bahkan ketika melakukan foreplay.

Anda boleh-boleh saja meminta istri menggunakan kostum suster, atau jika Anda wanita, meminta suami memakai kostum tentara agar terkesan lebih gagah. Banyak pakar mengatakan bahwa bermain peran dan mewujudkan fantasi seksual dapat meningkat gairah bercinta, dan menyebabkan orgasme yang didapat menjadi lebih nikmat.

Prof Dr dr Wimpie Pangkahila SpAnd, FAACS, Guru Besar dari Departemen Andrologi dan Seksologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Bali mengamini pernyataan tersebut. Jika fantasi seksual orang terpenuhi, efeknya akan membuat orang tersebut menjadi lebih mudah terangsang.

"Tentunya jika seseorang lebih mudah terangsang, pastilah lebih mudah untuk orgasme. Perlu atau tidaknya tergantung kebutuhan psikis dari orang itu," tandas Prof Wimpie lagi.

Kendati begitu, Anda tidak boleh terburu-buru dan tiba-tiba menyuruh pasangan melakukan sesuatu tanpa sepengetahuannya. Bukan tidak mungkin istri akan kaget jika tiba-tiba Anda memintanya melakukan tarian erotis atau memakai kostum suster sebelum bercinta.

dr Ferryal Loetan, ASC&T, SpKFR, MKes dari Klinik Kamar Sutera mengatakan bahwa kunci utama untuk dapat memenuhi kebutuhan akan fantasi seksual adalah dengan meningkatkan komunikasi kepada pasangan. Hal ini dipercaya dapat membuat pasangan lebih intim dan makin mengenal satu sama lain.

"Diajak ngobrol saja, komunikasi sih intinya. Tidak salah memiliki fantasi seksual, akan tetapi jika dikomunikasikan terlebih dahulu tentu pasangan tidak akan kaget. Dan bisa juga nanti pasangan mempunyai fantasi juga, jadi bisa saling memenuhi" urainya.

Sumber: http://health.detik.com/read/2014/06/25/170004/2619218/775/ingin-mewujudkan-fantasi-seksual-ketika-foreplay-ini-tipsnya?l992206755

Rutin Lari Pakai Jas Hujan: Rahasia Bobot Fikih Turun 22 Kg

Pasuruan - Seringkali ada beberapa cara unik yang dilakukan untuk menurunkan berat badan, seperti yang dilakukan oleh Qudrod Supriya Fikih Albariq (19). Ia mencoba rutin berlari dengan menggunakan jas hujan. Hebatnya, bobot Fikih berhasil turun sebanyak 22 kg, lho.

Ya, dengan cara unik tersebut bobotnya yang semula mencapai 89 kg pun berhasil turun menjadi 67 kg dalam waktu 2 bulan. Ingin berbagi pengalamannya kepada pembaca, Fikih pun mengungkapkan kisahnya kepada detikHealth, seperti ditulis pada Rabu (25/6/2014):

Awalnya saya memutuskan untuk berdiet dan menurunkan berat badan karena badan gemuk membuat saya terlihat tua. Saya bahkan kadang merasa terlihat seperti om-om, padahal usia saya masih sangat muda.

Proses program penurunan berat badan ini saya awali dengan olahraga rutin di pagi hari, tepatnya sekitar pukul 10, selama lebih kurang 15 menit. Olahraga yang saya lakukan adalah dengan berlari atau joging menggunakan jas hujan.

Selanjutnya saya juga mengatur pola makan dan meninggalkan kebiasaan mengonsumsi makanan berlemak seperti gorengan dan minuman yang beralkohol. Saya hanya makan satu kepal nasi, jika masih terasa lapar saya ngemil buah dan sayur. Saya juga membatasi takaran gula maksimal 7 sendok teh per hari.

Tak selalu lancar, saya juga mengalami beberapa hambatan terutama untuk berolahraga di pagi hari. Saya kerap mengantuk dan ingin tidur, namun hal itu dapat saya atasi dan jadi semangat berjuang jika saya melihat teman-teman saya yang proporsi tubuhnya sudah ideal.

Konsisten menerapkan kebiasaan makan dan olahraga rutin seperti ini, bobot saya pun berhasil turun dari semula 89 kg menjadi 67 kg dalam waktu 2 bulan.

Sumber: http://health.detik.com/read/2014/06/25/163954/2619178/1419/rutin-lari-pakai-jas-hujan-rahasia-bobot-fikih-turun-22-kg?l992206755

Gaya Hidup dan Kematangan Emosi Pengaruhi Sikap Atlet di Lapangan

Jakarta, Luis Suarez baru-baru ini menggemparkan dunia sepak bola setelah tingkahnya menggigit lawan pada piala dunia 2014 saat timnya Uruguay melawan Italia, Selasa (23/6/2014).

Sikap tidak profesional pada atlet internasional tidak hanya ditampilkan oleh Suarez, pemain bola lain yang tidak kalah kontroversialnya seperti Mario Balotelli juga menampilkan sikap yang tidak sesuai untuk kelasnya.

Balloteli mengundang kontroversi karena sikapnya bermain di lapangan hijau seringkali diwarnai emosi. Balloteli beberapa kali dalam permainannya tertangkap kamera meluapkan emosi terutama pada wasit. Salah satu insiden Balotelli yang terkenal adalah pada saat dirinya membuka baju pada pertandingan Italia melawan Jerman, Euro 2012.

dr Michael Triangto, SpKO, Kepala Sub Bidang Kedokteran Olahraga Litbang Pengurus Besar Persatuan Badminton Seluruh Indonesia (PB PBSI) mengatakan bahwa sikap Suarez yang demikian, besar kemungkinan berasal dari insting bertahan yang ada pada manusia namun lepas kontrol.

"Dalam keadaan terjepit atau kesulitan, kita akan menggunakan segala macam kemampuan diri kita untuk bertahan dan survive. Mungkin ini lah yang terjadi pada Suarez atau Mike Tyson," ujar dr Michael saat dihubungi via telepon, Rabu (25/6/2014).

dr Michael mengatakan pada beberapa contoh kasus, atlet yang tidak mampu mengendalikan dirinya tersebut berkaitan dengan karakter diri mereka pada kehidupan sehari-hari dan kematangan emosional.

"Saya tidak tahu Suarez gaya hidupnya kaya gimana, tapi kalau seperti Balotelli yang hidup lepas mungkin bisa saja terjadi. Soalnya tidak mungkin orang yang pembawannya santun, tiba-tiba lepas kontrol," ucap dr Michael.

Sisi lain yang jadi pertimbangan adalah faktor kematangan emosi atlet. Pemain muda ataupun tua yang tidak memiliki kematangan emosi mudah terpicu, terutama pada pemain muda hal tersebut membahayakan karena dapat merusak karier mereka.

"Atlet jago itu biasanya tidak mau kalah, tapi harusnya suatu kemampuan disertai kematangan emosional. Atlet yang memang masih muda tapi punya skill yang matang, gak bisa dibandingkan dengan rekan-rekan lain yang tua. Itu sebabnya atlet-atlet muda gagal. Bisa gagal karena sikapnya tidak diterima bisa dia gagal karena merusak diri sendiri (jadi pecandu) atau jadi pemberontak seperti Balotelli," terang dr Michael.

Sumber: http://health.detik.com/read/2014/06/25/172253/2619242/763/gaya-hidup-dan-kematangan-emosi-pengaruhi-sikap-atlet-di-lapangan?l992206755 

Tips Sederhana Merawat Gigi Sensitif

Gigi sensitif merupakan permasalahan yang seringkali dianggap sepele, padahal tidak demikian. Rasa ngilu akibat gigi sensitif ternyata dapat mempengaruhi aktifitas sehari-hari. Selain sering timbul di saat-saat tak terduga dan dapat seketika menghancurkan mood.

Misalnya saja ketika sedang nikmat-nikmatnya menyantap es krim atau semangkuk sup iga berkuah panas untuk saat makan siang bersama teman-teman kantor. Tiba-tiba gigi sensitif berulah dan selera makan jadi hilang seketika. Teman-teman Anda pun jadi heran karena tiba-tiba Anda berhenti makan dan malas mengobrol.

Rasa ngilu akibat gigi sensitif memang seringkali muncul ketika mengkonsumsi makanan tertentu seperti makanan asam, manis atau bersuhu panas dan dingin. Hal ini disebabkan oleh terkikisnya email pada gigi sensitif yang menyebabkan dentin lebih terekspos. Dentin memiliki tabung atau tubula-tubula kecil yang langsung terhubung dengan syaraf gigi. Apabila makanan bersuhu panas, dingin dan mengandung asam menyentuhnya, syaraf akan terangsang dan timbul rasa ngilu tajam.

Agar gigi sensitif tidak berulah dan mengganggu aktifitas ada beberapa tips perawatan sederhana yang dapat Anda lakukan setiap hari sebagai berikut:

1. Sikat gigi perlahan menggunakan sikat gigi lembut Menyikat gigi kuat-kuat dengan sikat berbulu kasar tidak akan membuat gigi Anda lebih bersih, malah sebaliknya menyiksa gigi Anda. Kebiasaan menyikat gigi seperti itu dapat menyebabkan terkikisnya email sehingga lapisan dibawahnya yaitu dentin lebih terekspos. Ini merupakan penyebab utama gigi sensitif. Selain itu, bagi penderita surut gusi cara menyikat gigi tersebut membuat kondisi semakin parah.

Sikatlah gigi dengan posisi tangan membentuk sudut 45° dengan tekanan secukupnya. Pertama-tama sikatlah bagian luar gigi atas dan bawah lalu lanjutkan dengan menyikat bagian dalam. Kemudian sikatlah gigi geraham bagian atas dan bawah.

2. Hindari makanan mengandung asam Makanan mengandung asam seperti kopi, teh, jus buah, atau minuman besoda merupakan salah satu pemicu timbulnya rasa ngilu akibat gigi sensitif. Oleh karena itu makanan-makanan tersebut patut dihindari. Tetapi kalau ingin tetap menikmatinya sesekali cobalah berkumur dengan air putih usai menyantap makanan-makanan tersebut dan bila perlu sikat gigi setelahnya.

3. Berkumur dengan air hangat usai sikat gigi Suhu panas dan dingin yang ekstrem dapat memicu rasa ngilu akibat gigi sensitif. Oleh karena itu, usahakan jangan berkumur dengan air keran dengan suhu terlalu dingin atau terlalu panas agar gigi sensitif tidak kumat. Gunakan air hangat yang dapat membuat gigi terasa nyaman.

4. Gunakan pasta gigi khusus gigi sensitif secara rutin 2x sehari Gigi sensitif memerlukan perawatan dengan pasta gigi yang dirancang khusus untuk merawat gigi sensitif. Pasta gigi semacam ini memiliki diformulasikan dengan bahan-bahan khusus seperti potassium nitrate yang dapat mengurangi kesensitifan syaraf gigi dan strontium asetat yang dapat menyumbat tubula-tubula pada dentin agar kesensitifan gigi berkurang.

Dengan menyikat gigi secara teratur 2x sehari menggunakan pasta gigi khusus gigi sensitif, gigi Anda akan selalu terlindung dari rasa nyeri karena kandungan di dalamnya akan terus menerus melindungi gigi sensitif Anda. Selain itu kebersihan gigi dan mulut lebih terjaga.

Gunakanlah pasta gigi khusus gigi sensitif seperti Sensodyne Repair & Protect. Selain mengurangi rasa ngilu pasta gigi ini juga dilengkapi dengan teknologi NovaMin® yang memiliki kandungan Sodium Calcium Phosphosilocate. Apabila bercampur dengan saliva kandungan ini dapat membentuk kembali lapisan mineral gigi yang 1,5x lebih kuat dari lapisan mineral alami.

Sumber: http://health.detik.com/read/2014/06/24/175027/2618081/756/tips-sederhana-merawat-gigi-sensitif?l992205755 

Selasa, 24 Juni 2014

Etika Forensik

Definisi IT Forensik

Secara umum IT Forensik adalah ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Tujuan dari IT Forensik atau forensik komputer adalah yaitu melakukan penyelidikan terstruktur dengan mempertahankan rantai dari dokumentasi bukti untuk mencari tahu persis apa yang terjadi pada komputer dan siapa yang bertanggung jawab untuk itu.

IT Forensik biasanya mempunyai suatu standar prosedur: Untuk memperoleh suatu bukti dari komputer, penyidik harus melakukan langkah-langkah berikut ini. Suatu komputer harus diamankan dari pengubah atau perusak untuk menjamin data-data yang terdapat dalam komputer yang dirusak masih dapat diselamatkan, sehingga penyidik mendapatkan informasi yang sesungguhnya. Untuk itu penyidik harus mengisolir suatu komputer dari sebuah jaringan atau koneksi yang bisa menjadi cara untuk menghilangkan atau mengubah barang bukti.

Pengetahuan Yang Dibutuhkan IT Forensik

Dalam pengetahuan IT forensik terdapat berbagai bidang ilmu yang terdiri dari Jaringan Komputer (Computer Networks), Keamanan Komputer, Komputer Forensik, Kriptografi, dll. Dan dalam melakukan suatu penyelidikan, IT forensik mempunyai Pengetahuan umum atau Metodologi umum mengenai proses pemeriksaan, yaitu :

Menemukan file yang dicurigai didalam komputer termasuk file yang ter-enkripsi, dilindungi dengan password, disembunyikan atau dihapus. Penyidik harus menyalin semua file yang ada dalam komputer. Dari salinan itulah penyidik dapat mencari barangbukti yang diperlukan, karena file asli harus tetap dalam kondisi yang ada sebelumnya.
Melakukan recovery dari data atau file yang telah dihapus sebanyak mungkin, karena dari sinilah barang bukti dapat ditemukan. Hal ini dapat dilakukan dengan mengunakan aplikasi recovery. Membuka file atau data yang dilindungi dengan password atau terenkripsi, dengan mengunakan aplikasi enkripsi dan password reset.
Menganalisis area khusus dalam hardisk yang didesain untuk tidak dapat diakses secara normal. Sehingga dapat digunakan sebagai area untuk menyimpan file yang berhubungan dengan kasus. Mencata setiap langkah dalam setiap proses penyidikan.
Contoh Kasus

Dalam kehidupan sehari-hari komputer lebih digunakan untuk mendukung pekerjaan manusia, tapi disisi lain komputer merupakan suatu sarana dan objek dari suatu tindak kriminal. Sebagai sarana tindak kejahatan, komputer dapat digunakan untuk mencuci uang oleh para tikus berdasi / koruptor. Memanipulasi data penjualan dan keuangan oleh petugas pajak yang tidak bertanggung jawab, selain itu sebagai sarana komunikasi oleh para teroris dan lain-lain.

Sedangkan fungsinya sebagai objek, komputer biasanya digunkan sebagai objek sasaran serangan, pencurian data, dan perusakan data oleh para hacker ataupun cracker. Oleh karena itu penyalah gunaan teknologi seperti ini yang membuat para penguna komputer merasa tidak nyaman dalam mengunakan komputer. Tindakan ini merupakan salah satu tindak kriminal yang bisa disebut dengan cyber crime, sehingga banyak negara yang telah meratifikasi komputer forensik / IT Forensik sebagai bukti legal yang diterima oleh hukum.

Sumber: http://habib1010.wordpress.com/2013/06/20/etika-dan-profesionalisme-tsi-it-forensik/

Etika Dalam Audit

Pengertian Etika Berdasarkan Bahasa

Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).

Auditing adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

1.      Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat umum  sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.

(Nugrahiningsih, 2005 dalam Alim dkk 2007).

2.      Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik.
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

3.    Tanggung Jawab Dasar Audit.
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor:

(1)  Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan,   mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
(2)    Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
(3)     Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
(4)     Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
(5)    Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

4.      Indepedensi Auditor ada 3 Aspek.
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).

Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).

Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut.

(1)       Independence in fact (independensi dalam fakta)
Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
(2)       Independence in appearance (independensi dalam penampilan)
Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
(3)       Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya)
Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
5.      Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik.

Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :

KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

NOMOR: KEP- 20 /PM/2002

TENTANG

INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT

DI PASAR MODAL

Pasal 1

Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKA JASA AUDIT DI PASAR MODAL:

1. Definisi dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah :

a. Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional :

1) Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau yang direview; dan

2) Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.

b. Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun diluar tanggungan, dan saudara kandung.

c. Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.

d. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:

1) Orang yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan karyawan profesional yang berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan atestasi dari klien, termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian penting;

2) Orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:

a) mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;

b) mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau

c) menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit; atau

3) Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa non audit kepada klien.

e. Karyawan Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawabuntuk  merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.

          2. Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:

a. Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.

b. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasa telah selesai, mana yang lebih dahulu.

3. Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen.

Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik :

a. mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti :

1)  investasi pada klien; atau

2) kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan bentura kepentingan.

b. mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti :

1) merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;

2) memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan;

3) mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau

4) mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.

c.   mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.

d.    memberikan jasa-jasa non audit kepada klien seperti :

1) pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien;

2) atau laporan keuangan;

3) desain sistim informasi keuangan dan implementasi;

4) penilaian atau opini kewajaran (fairness opinion);

5) aktuaria;

6) audit internal;

7) konsultasi manajemen;

8) konsultasi sumber daya manusia;

9) konsultasi perpajakan;

10) Penasihat Investasi dan keuangan; atau

11) jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan

e.  memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.

4. Sistim Pengendalian Mutu

Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.

5. Pembatasan Penugasan Audit

a. Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.

b. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.

c. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.

6. Ketentuan Peralihan

a. Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.

b. Akuntan yang telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.

7. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

Sumber: http://adhebadriah.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-auditing.html