Kamis, 10 November 2011

MAHKAMAH KONSTITUSI

I.                  Latar Belakang
                Sering kita mendengar kata “organisasi” dalam kehidupan dilingkunganmasyarakat maupun dunia pekerjaan atau kampus, namun terkadang kita seringdibingungkan oleh definisi dari organisasi dengan segala aspek dan istilah yangmenyertainya. Banyak referensi dan pendapat dari para pakar manajemen danorganisasi di dunia , namun secara umum dapat didefinisikan pengertianorganisasi sebagai suatu kesatuan sosial yang dikoordinasikan secara sadar,dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasaryang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama (Sekelompok Tujuan ).
Organisasi terbentuk dari kumpulan individu yang berbeda, baik fisik, karakteristik, pendidikan, serta latar belakang pengalaman dalam kehidupan individu tersebut. Robbins (2006) menjelaskan organisasi dibentuk untuk mencapai suatu tujuan bersama. Pendapat tersebut menjelaskan bahwa semua kegiatan organisasi diarahkan pada pencapaian tujuan organisasi oleh anggota organisasi tersebut.
Pengorganisasian merupakan salah satu fungsi manajemen yang mengatur hubungan perilaku antara pegawai untuk bekerja sama secara efektif dan efisien sehingga mencapai tujuan dan sasaran organisasi (Gillies, 1996; Wijono, 1997). Sikap dan perilaku individu dalam bekerja sama untuk mencapai tujuan organisasi tersebut berdasarkan sistem nilai yang berlaku dikenal dengan budaya organisasi. Budaya organisasi akan mempengaruhi semua aspek organisasi dan perilaku anggota organisasi (Wirawan, 2007). Budaya organisasi pada masing-masing organisasi berbeda-beda, setiap organisasi mempunyai sifat kepribadian yang khas dan spesifik.
                Semua organisasi harus berubah karena adanya tekanan di dalam lingkungan internal maupun eksternal. Walaupun perubahan yang terjadi lebih pada lingkungan, namun pada umumnya menuntut perubahan lebih pada organisasional, dan organisasi-organisasi bisa melakukan lebih banyak perubahan ataupun lebih sedikit. Organisasi-organisasi bisa merubah tujuan dan strategi-strategi, teknologi, desain pekerjaan, struktur, proses-proses, dan orang. Perubahan-perubahan pada orang senantiasa mendampingi perubahan-perubahan pada faktor-faktor yang lain. Proses perubahan pada umumnya mencakup sikap dan perilaku saat ini yang siknifikan perubahan-perubahannya dan akhirnya kepemilikan sikap dan perilaku yang baru.
                Selain budaya organisasi, perilaku dan kinerja individu dalam organisasi dipengaruhi oleh variabel individu, psikologis, dan organisasi. Variabel individu yaitu keterampilan dan kemampuan, latar belakang dan demografis. Variabel psikologis yaitu persepsi, sikap, belajar dan motivasi, serta variabel organisasi yaitu sumberdaya, disain pekerjaan, struktur, imbalan dan kepemimpinan.
Kepemimpinan adalah seni atau proses untuk mempengaruhi orang lain sehingga mereka bersedia dengan kemampuan sendiri dan secara antusias bekerja untuk mencapai tujuan organisasi.
II.               Permasalahan
                Dalam makalah kali ini saya akan mengangkat tema tentang kedudukan MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah lembaga (tinggi) negara yang baru yang sederajat dan sama tinggi kedudukannya dengan Mahkamah Agung (MA). Menurut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca Perubahan Keempat (Tahun 2002), dalam struktur kelembagaan Republik Indonesia terdapat (setidaknya) 9 (sembilan) buah organ negara yang secara langsung menerima kewenangan langsung dari Undang-Undang Dasar. Kesembilan organ tersebut adalah (i) Dewan Perwakilan Rakyat, (ii) Dewan Perwakilan Daerah, (iii) Majelis Permusyawaratan Rakyat, (iv) Badan Pemeriksa Keuangan, (v) Presiden, (vi) Wakil Presiden, (vii) Mahkamah Agung, (viii) Mahkamah Konstitusi, dan (ix) Komisi Yudisial.
                Karena itu, kita dapat membedakan dengan tegas antara kewenangan organ negara berdasarkan perintah Undang-Undang Dasar (constitutionally entrusted power), dan kewenangan organ negara yang hanya berdasarkan perintah Undang-Undang (legislatively entrusted power), dan bahkan dalam kenyataan ada pula lembaga atau organ yang kewenangannya berasal dari atau bersumber dari Keputusan Presiden belaka.
                Dari uraian di atas, Mahkamah Konstitusi dapat dikatakan mempunyai kedudukan yang sederajat dan sama tinggi dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sama-sama merupakan pelaksana cabang kekuasaan kehakiman (judiciary) yang merdeka dan terpisah dari cabang-cabang kekuasaan lain, yaitu pemerintah (executive) dan lembaga permusyawaratan-perwakilan (legislature).
III.           Landasan Teori

Istilah Struktur Organisasi menunjukkan bagaimana tugas akan dibagi, siapa melapor kepada siapa, dan mekanisme koordinasi yang formal serta pola interaksiyang akan diikuti. Struktur organisasi memiliki tiga komponenberupa :
- Kompleksitas : mempertimbangkan tingkat diferensiasi yang ada , termasuktingkat spesialisasi atau tingkat pembagian kerja, jumlah tingkatan dalam hirarki, serta tingkat penyebaran secara geografis
- Formalisasi : menunjukkan tingkat sejauh mana organisai menyandarkan diripada peraturan dan prosedur untuk mengatur perilaku anggotanya.
- Sentralisasi : mempertimbangkan dimana letak dari pusat pengambilan keputusan.

Sedangkan pengertian “Disain Organisasi “ lebih menekankan sisimanajemennya dengan mempertimbangkan konstruksi dan mengubah strukturuntuk mencapai tujuan organisasi.
Perspektif Sistemmenggambarkan bagaimana cara kerja sebuah organisasi, sedangkan karakteristik dari sistem terbuka meliputi :
-                      Kepekaan terhadap lingkungan; ketergantungan antara sistem dengan lingkungannya
-                      Umpan balik
-                      Cyclical character
-                      Negatif enthropy; menunjukkan kemampuan memperbaiki diri untuk menghindari kehancuran

- 
Prinsip dan disain organisasi
Agar suatu organisasi dapat berjalan dengan baik perlu diperhatikan beberapa prinsip organisasi, meliputi antara lain:
a. Perumusan tujuan secara jelas, sebab tujuan bagi organisasi berfungsi untuk:
    ·   Pedoman kearah mana organisasi akan dibawa
    ·   Landasan bagi organisasi tersebut
    ·   Menentukan macam aktivitas yang akan dilakukan
    ·   Menentukan program, prosedur, koordinasi, integrasi, simplifikasi, sinkronisasi, dan mekasnisme.
b. Pembagian tugas dan pekerjaan, yang dapat dibedakan menjadi:
     ·   Pembagian atas dasar wilayah atau territorial
     ·   Pembagian atas dasar jenis produk yang dihasilkan
     ·   Pembagian atas dasar sasaran/obyek kegiatan
     ·   Pembagian atas dasar fungsi
     ·   Pembagian atas dasar waktu
c.  Delegasi kekuatan, agar dapat efektif maka perlu diperhatikan hal sebagai berikut:
     ·   Harus diikuti adanya pertanggung jawaban
     ·   Diberikan kepada orang yang tepat
     ·   Dibarengi pemberian motivasi
d. Rentangan kekuasaan, menurut seorang pakar dikatakaan bahwa batas jumlahmaksimum yang dapat dikendalikan secara efektif seorang pimpinan adalahberkisar antara lima sampai delapan orang bawahan. Faktor lain yang berpengaruh adalah : kejelasan tugas, wewnang dan tanggung jawab tiaporang; kompleksitas jalinan hubungan kerja; kemampuan dari tiap orang;corak pekerjaan; stabilitas organisai dan tenaga kerja; serta jarak dan waktu.
e.  Tingkatan pengawasan, diusahakan agar tercipta “ flat –top organization” yaitu yang berbentuk pipih dan tidak menjulang tinggi.
f.  Kesatuan perintah dan tanggung jawab, dengan prisnip “ an employee should recieve orders from one superior only”.
g.  Koordinasi, dengan menciptakan efek siinergis dari segala komponen untuk mencapai tujuan organisasi.

IV.           Pembahasan Masalah
Mengapa Mahkamah Konstitusi Perlu Dibentuk?
Pada pokoknya, pembentukan Mahkamah Konstitusi perlu dilakukan karena bangsa kita melakukan perubahan mendasar atas UUD 1945, Dalam rangka Perubahan Pertama sampai Perubahan Keempat UUD 1945, bangsa kita telah mengadopsikan prinsip-prinsip baru dalam sistem ketatanegaraan, yaitu antara lain prinsip pemisahan kekuasaan dan ‘checks and balances’ sebagai penggganti sistem supremasi parlemen yang berlaku sebelumnya. Sebagai akibat perubahan tersebut, maka
(a) perlu diadakan mekanisme untuk memutus sengketa kewenangan yang mungkin terjadi antar lembaga-lembaga yang mempunyai kedudukan yang satu sama lain bersifat sederajat, yang kewenangannya ditentukan dalam UUD, (b) perlu dilembagakan adanya peranan hukum dan hakim yang dapat mengontrol proses dan produk keputusan-keputusan politik yang hanya mendasarkan diri pada prinsip ‘the rule of majority’.
Karena itu, fungsi-fungsi judicial review atas konstitusionalitas undang-undang dan proses pengujian hukum atas tuntutan pemberhentian terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dikaitkan dengan fungsi MK. Di samping itu, (c) juga diperlukan adanya mekanisme untuk memutuskan berbagai persengketaan yang timbul yang tidak dapat diselesaikan malalui proses peradilan yang biasa, seperti sengketa hasil pemilu dan tuntutan pembubaran sesuatu partai politik. Perkara-perakara semacam ini berkaitan erat dengan hak dan kebebasan para warganegara dalam dinamika sistem politik demokratis yang dijamin oleh UUD. Karena itu, fungsi-fungsi penyelesaian sengketa atas hasil pemilihan umum dan pembubaran partai politik juga dikaitkan dengan kewenangan MK.
Sengketa Kewenangan Konstitusional antar Lembaga Negara
Pada umumnya, dalam memahami persoalan sengketa kewenangan antar lembaga negara ini, orang cenderung mendekatinya dari sudut pandang lembaga negaranya. Sudut pandang demikian ini saya namakan sebagai pendekatan subjek atau subjektif. Dari sudut pandang demikian, yang dipersoalkan apa yang dimaksudkan oleh Undang-Undang Dasar dengan ‘lembaga negara’ dan badan atau institusi apa saja yang dapat disebut sebagai lembaga negara seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, orang seringkali tidak dapat keluar dari paradigma lama ketika UUD 1945 belum diubah, yaitu bahwa pengertian ‘lembaga negara’ hanya dikaitkan dengan pengertian alat-alat perlengkapan negara yang menjalankan fungsi-fungsi legislatif, eksekutif, dan judikatif yang biasa dikenal selama ini dengan istilah lembaga tinggi dan lembaga tertinggi negara.
Oleh karena itu, untuk membantu memperluas cara pandang, dapat dianjurkan untuk menggunakan pendekatan kedua, yaitu pendekatan objek atau objektif. Yang dipersoalkan bukan subjek kelembagaannya tetapi objek kewenangan yang dipersengketakan, yaitu kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar atau disebut sebagai kewenangan konstitusional. Artinya, sejauh berkenaan dengan kewenangan-kewenangan yang diberikan oleh UUD kepada organ-organ yang disebutkan dalam UUD, apabila timbul persengketaan dalam pelaksanaannya oleh lembaga-lembaga atau antar lembaga-lembaga yang dimaksudkan dalam UUD itu, maka Mahkamah Konstitusilah yang dianggap paling tahu apa maksud konstitusi memberikan kewenangan-kewenangan tersebut kepada lembaga yang mana di antara yang bersengketa.
Dengan cara pandang demikian akan mudah bagi kita memahami lembaga-lembaga apa saja yang disebut dalam UUD dan kewenangan-kewenangan apa saja yang diberikan kepadanya oleh UUD. Jika ternyata ada lembaga yang namanya disebut dalam UUD, tetapi kewenangannya tidak secara eksplisit ditentukan dalam UUD, melainkan hanya dikatakan akan diatur dalam UU, berarti kewenangan lembaga tersebut tidak diberikan oleh UUD, melainkan oleh UU. Bahkan ada pula seperti Komisi Pemilihan Umum, yang ditentukan dalam Pasal 22E ayat (5) UUD sebagai lembaga penyelenggara pemilu, tetapi  ditulis dengan huruf kecil, sehingga penamaan resminya dan juga rincian kewenangannya diatur dan diberikan oleh UU, bukan oleh UUD. Hal yang sama dengan Bank Indonesia, yang di dalam Pasal 23D tidak ditegaskan namanya, melainkan hanya menyatakan: “Negara memiliki suatu ‘bank central’ yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab, dan independensiya, diatur dengan undang-undang”. Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa penentuan nama dan kewenangan bank central itu diatur oleh UU bukan oleh UUD.

Akan tetapi, sebaliknya, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sama-sama disebut namanya dan pembagian kewenangannya dalam Pasal 30 UUD 1945. Jika dalam pelaksanaannya timbul persengketaan pendapat diantara keduanya, siapakah yang harus memutus? Jawabannya tidak lain adalah Mahkamah Konstitusi yang secara juridis dikonstruksikan sebagai lembaga yang paling tahu maksud UUD menentukan pengaturan tentang pembagian kewenangan di antara keduanya. Meskipun TNI dan POLRI selama ini tidak dipahami sebagai lembaga “tinggi” negara dalam pengertian yang lazim, tetapi keduanya bukanlah lembaga di luar Negara, melainkan adalah “lembaga negara” (state organ) yang kewenangannya ditentukan dalam dan diberikan oleh UUD.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Berdasarkan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, pemilihan umum bertujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Preisden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peserta Pemilihan Umum itu ada tiga, yaitu
(i)                   pasangan calon presiden/wakil presiden,
(ii)                 partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD, dan
(iii)                perorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sedangkan penyelenggara pemilihan umum adalah Komisi Pemilihan Umum yang diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU).
Apabila timbul perselisihan pendapat antara peserta pemilihan umum dengan penyelenggara pemilihan umum, dan perselisihan itu tidak dapat diselesaikan sendiri oleh para pihak, maka hal itu dapat diselesaikan melalui proses peradilan di Mahkamah Konstitusi.
Yang menjadi persoalan yang diselesaikan di Mahkamah Konstitusi adalah soal perselisihan perhitungan perolehan suara pemilihan umum yang telah dtetapkan dan diumumkan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum, dan selisih perolehan suara dimaksud berpengaruh terhadap kursi yang diperebutkan. Jika terbukti bahwa selisih peroleh suara tersebut tidak berpengaruh terhadap peroleh kursi yang diperebutkan, maka perkara yang dimohonkan akan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Jika selisih yang dimaksud memang berpengaruh, dan bukti-bukti yang diajukan kuat dan beralasan, maka permohonan dikabulkan dan perolehan suara yang benar ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga perolehan kursi yang diperebutkan akan jatuh ke tangan pemohon yang permohonannya dikabulkan. Sebaliknya, jika permohonan tidak beralasan atau dalil-dalil yang diajukan tidak terbukti, maka permohonan pemohon akan ditolak. Ketentuan-ketentuan ini berlaku baik untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, maupun untuk pasangan capres/cawapres.

Pembubaran Partai Politik
Kebebeasan Partai politik dan berpartai adalah cermin kebebasan berserikat yang dijamin dalam Pasal 28 jo Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, setiap orang, sesuai ketentuan Undang-Undang bebas mendirikan dan ikut serta dalam kegiatan partai politik. Karena itu, pembubaran partai politik bukan oleh anggota partai politik yang bersangkutan merupakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi atau inkonstitusional. Untuk menjamin perlindungan terhadap prinsip kebebasan berserikat itulah maka disediakan mekanisme bahwa pembubaran suatu partai politik haruslah ditempuh melalui prosedur peradilan konstitusi. Yang diberi hak “standing” untuk menjadi pemohon dalam perkara pembubaran partai politik adalah Pemerintah, bukan orang per orang atau kelompok orang.  Yang berwenang memutuskan benar tidaknya dalil-dalil yang dijadikan alasan tuntutan pembubaran partai politik itu adalah Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, prinsip kemerdekaan berserikat yang dijamin dalam UUD tidak dilanggar oleh para penguasa politik yang pada pokoknya juga adalah orang-orang partai politik lain yang kebetulan memenangkan pemilihan umum. Dengan mekanisme ini, dapat pula dihindarkan timbulnya gejala dimana penguasa politik yang memenangkan pemilihan umum memberangus partai politik yang kalah pemilihan umum dalam rangka persaingan yang tidak sehat menjelang pemilihan umum tahap berikutnya.


Penuntutan Pertanggungjawaban Presiden/Wakil Presiden.
Perkara penuntutan pertanggungjawaban presiden atau wakil presiden dalam istilah resmi UUD 1945 dinyatakan sebagai kewajiban Mahkamah Konstitusi untuk memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum  berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya. Atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidka lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dalam hal ini, harus diingat bahwa Mahkamah Konstitusi bukanlah lembaga yang memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Yang memberhentikan dan kemudian memilih penggantinya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Mahkamah Konstitusi hanya memutuskan apakah pendapat DPR yang berisi tuduhan (a) bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melanggar hukum, (b) bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, terbukti benar secara konstitusional atau tidak. Jika terbukti, Mahkamah Konstitusi akan menyatakan bahwa pendapat DPR tersebut adalah benar dan terbukti, sehingga atas dasar itu, DPR dapat melanjutkan langkahnya untuk mengajukan usul pemberhentian atas Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sejauh menyangkut pembuktian hukum atas unsur kesalahan karena melakukan pelanggaran hukum atau kenyataan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945, maka putusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat final dan mengikat. DPR dan MPR tidak berwenang mengubah putusan final MK dan terikat pula untuk menghormati dan mengakui keabsahan putusan MK tersebut. Namun, kewenangan untuk meneruskan tuntutan pemberhentian ke MPR tetap ada di tangan DPR, dan kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang bersangkutan tetap berada di tangan MPR. Inilah yang banyak dipersoalkan orang karena ada saja kemungkinan bahwa MPR ataupun MPR tidak meneruskan proses pemberhentian itu sebagaimana mestinya, mengingat baik DPR maupun MPR merupakan forum politik yang dapat bersifat dinamis. Akan tetapi, sejauh menyangkut putusan MK, kedudukannya sangat jelas bahwa putusan MK itu secara hukum bersifat final dan mengikat dalam konteks kewenangan MK itu sendiri, yaitu memutus pendapat DPR sebagai pendapat yang mempunyai dasar konstitusional atau tidak, dan berkenaan dengan pembuktian kesalahan Presiden/Wakil Presiden sebagai pihak termohon, yaitu benar-tidaknya yang bersangkutan terbukti bersalah dan bertanggungjawab.

V.               Penutup
a.       Kesimpulan:
Salah satu produk informasi ketatanegaraan yang kita bangun setelah perubahan pertama (1999), kedua (2000), ketiga (2001), dan keempat (2002), UUD 1945 adalah dibentuknya MK yang kedudukannya sederajat dengan dan diluar Mahkamah Agung (MA). MK dibentuk dengan maksud mengawal dan menjaga agar konstitusi sebagai Hukum tertinggi (the supreme law of the land ) benar-benar dijalankan atau ditegakan dalam penyelenggaran kehidupan kenegaraan sesuai dengan prinsip-prinsip negara Hukum modern, dimana Hukumlah yang menjadi faktor bagi penentu bagi keseluruhan dinamika kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu bangsa.
b.       Saran:
Berdasarkan hal tersebut diatas sudahlah pasti Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu Mahkamah yang paling tinggi bersama Mahkamah Agung , Mahkamah Agung hanya memperhubungkan dengan Undang-Undang, dan Peraturan Daerah, sedangkan Mahkamah Konstitusi (Judicial review) menempatkan UUD 1945, Undang-undang, yang mengkaji Undang-undang dengan UUD 1945. Agar maksud tersebut bisa dicanangkan maka hendaklah pemerintah seperti Presiden dan/ atau Wakil Presiden tidak melakukan hal-hal yang membuat kesalahan yang tidak bertanggung jawab karena Mahkamah Konstitusi akan menindak tegasnya.

Selasa, 10 Mei 2011

KEBUDAYAAN NEGARA AUSTRALIA


Australia merupakan hasil perpaduan unik antara tradisi mapan dan pengaruh baru.
Penduduk asli Australia, Aborijin dan Penduduk Kepulauan Selat Torres, adalah pewaris salah satu tradisi kebudayaan tertua dunia yang masih langgeng. Mereka telah berdiam di Australia selama lebih dari 40.000 tahun dan mungkin hingga 60.000 tahun.
Penduduk Australia lainnya adalah migran atau keturunan migran yang tiba di Australia dari sekitar 200 negara sejak Inggris mendirikan pemukiman Eropa yang pertama di Sydney Cove pada 1788.
Pada 1945, penduduk Australia berjumlah sekitar 7 juta jiwa dan mayoritas Inggris-Celtic. Sejak saat itu, lebih dari 6,5 juta migran, termasuk 675.000 pengungsi, bermukim di Australia, secara nyata memperluas profil sosial dan budayanya.
Kini penduduk Australia mencapai lebih dari 21 juta jiwa. Lebih dari 43 persen penduduk Australia kelahiran luar negeri atau memiliki orang tua yang lahir di luar negeri. Penduduk asli Australia diperkirakan berjumlah 483.000, atau 2,3 persen.
Banyak orang yang datang ke Australia sejak 1945 memiliki motivasi komitmen kepada keluarga, atau keinginan untuk melepaskan diri dari kemiskinan, perang atau penganiayaan. Gelombang pertama migran dan pengungsi kebanyakan datang dari Eropa. Gelombang-gelombang berikutnya datang dari kawasan Asia-Pasifik, Timur Tengah dan Afrika.
Migran telah memperkaya hampir setiap aspek kehidupan Australia, dari bisnis hingga kesenian, dari masakan hingga komedi dan dari ilmu pengetahuan hingga olahraga. Mereka, pada gilirannya, beradaptasi dengan masyarakat Australia yang toleran, informal dan secara garis besar egalitarian.

Nilai-nilai bersama
Kekhasan Australia masa kini tidak hanya kemajemukan budaya penduduknya, namun hingga tahap dimana mereka dipersatukan oleh komitmen yang mendasar dan menyatu terhadap Australia.
Dalam kerangka hukum Australia, seluruh penduduk Australia berhak untuk mengungkapkan kebudayaan dan kepercayaan dan untuk ambil bagian dengan bebas dalam kehidupan nasional Australia. Pada saat yang sama, setiap orang diharapkan untuk menjunjung prinsip-prinsip dan nilai-nilai bersama yang menyokong cara hidup Australia.
Hal ini termasuk:
  • menghormati kesetaraan nilai, kehormatan dan kebebasan individu
  • kebebasan berbicara dan berserikat
  • kebebasan beragama dan pemerintah sekular
  • dukungan atas demokrasi parlementer dan negara hukum
  • kesetaraan di bawah hukum
  • kesetaraan pria dan wanita
  • kesetaraan kesempatan
  • kedamaian
  • semangat egalitarianisme yang mencakup toleransi, saling hormat-menghormati dan rasa kasih sayang kepada mereka yang sedang dalam kesulitan. Australia juga memiliki keyakinan teguh bahwa tak seorang pun boleh dirugikan hanya karena perbedaan negeri kelahiran, warisan budaya, bahasa, jender atau agama mereka.
Masyarakat egalitarian
Secara umum, Australia adalah masyarakat egalitarian. Ini tidak berarti bahwa setiap orang sama atau memiliki kekayaan atau harta yang setara.
Namun ini berarti bahwa tidak ada perbedaan kelas yang formal atau mendarah daging pada masyarakat Australia, seperti di negara-negara lain.
Ini juga berarti bahwa dengan kerja keras dan tekad, orang tanpa koneksi tingkat tinggi atau patron yang berpengaruh dapat mewujudkan ambisi mereka. Tingkat pengangguran secara relatif rendah (4,3 persen pada Desember 2007) dan pendapatan per kapita bruto sekitar $39.000. Seluruh warga setara di bawah hukum di Australia dan seluruh warga Australia memiliki hak untuk dihargai dan diperlakukan secara wajar. 


Ciri Khas Orang Australia?
Mengingat kemajemukan Australia masa kini, beberapa orang mempertanyakan apakah ada ‘kekhasan’ orang Australia. Tentu saja, banyak stereotipe populer, beberapa di antaranya bertolak belakang.
Misalnya, beberapa orang memandang penduduk Australia sebagai penduduk egalitarian, dan tidak sopan dengan kecurigaan mendalam terhadap pihak berwenang sementara ada yang memandang mereka sebagai orang yang taat-hukum dan bahkan konformis. Sebagian orang, terutama yang tinggal di luar negeri, percaya penduduk Australia sebagian besar tinggal di pedesaan, pedalaman Australia atau di daerah. Nyatanya, lebih dari 75 persen penduduk Australia menikmati gaya hidup kosmopolitan di pusat perkotaan, utamanya di kota-kota besar di sepanjang pesisir. Sebagian lain melihat penduduk Australia sebagai orang yang hidup di ‘negeri yang beruntung’ yang mencintai kegiatan waktu senggang mereka, khususnya olah raga, baik sebagai penonton maupun sebagai peserta. Faktanya, penduduk Australia termasuk di antara pekerja paling keras di dunia beberapa di antaranya mempunyai jam kerja terpanjang di negara-negara maju.
Pandangan lumrah lainnya adalah bahwa penduduk Australia itu informal, terbuka dan langsung dan mengatakan apa yang mereka maksudkan. Mereka juga dipandang sebagai orang yang percaya pada prinsip memberi orang lain kesempatan secara adil dan membela sahabat mereka, yakni mereka yang kurang beruntung dan lemah.
Banyak dari pandangan populer ini mengandung kebenaran dan kebanyakan penduduk Australia sesuai sekurangnya dengan sebagian dari persepsi tersebut. Namun penduduk Australia, seperti penduduk lain, tidak dapat dengan mudah di-stereotipekan. Terdapat “ciri khas” orang Australia di mana-mana. Namun mereka tidak semua sama. 

Bahasa
Seluruh rakyat Australia didorong untuk belajar bahasa Inggris, yang merupakan bahasa nasional dan unsur pemersatu yang penting dari masyarakat Australia.
Namun, bahasa-bahasa selain Inggris juga dihargai. Nyatanya, lebih dari 15 persen penduduk Australia berbicara selain bahasa Inggris di rumah.
Bahasa yang paling banyak digunakan setelah bahasa Inggris adalah bahasa Itali, Yunani, Kanton, Arab, Vietnam dan Mandarin. Penduduk Australia berbicara dalam lebih dari 200 bahasa, termasuk bahasa Penduduk Asli Australia.

Bahasa Inggris Australia
Sementara Inggris adalah bahasa nasional Australia, ada beberapa kata dan ungkapan tertentu yang telah dianggap sebagai keunikan Australia melalui penggunaan bersama. Beberapa di antaranya mungkin nampak aneh bagi orang asing.
Penggunaan kata-kata percakapan sehari-hari dan yang populer, sering digabung dengan cita rasa humor Australia yang memiliki karakter ironi dan tanpa kesopanan, kadang kala dapat menimbulkan kebingungan bagi pengunjung internasional. Ada sejumlah buku tentang kata-kata percakapan sehari-hari dan ungkapan-ungkapan populer Australia, termasuk Macquarie Book of Slang.
Ibadah Keagamaan
Secara umum Australia adalah negara Kristen, dengan sekitar 64 persen penduduk Australia mengaku sebagai penganut agama Kristen. Namun, agama-agama besar lainnya juga memiliki penganut, yang mencerminkan masyarakat Australia yang majemuk secara budaya.
Agama atau aliran kepercayaan Australia paling awal mulai dengan Penduduk Aborijin dan Penduduk Kepulauan Selat Torres, yang telah mendiami Australia selama antara 40.000 dan 60.000 tahun. Penduduk Asli Australia memiliki tradisi agama dan nilai-nilai rohani yang unik.
Australia tidak mempunyai agama negara yang resmi dan masyarakat bebas menganut segala agama yang mereka pilih, sepanjang mereka patuh pada hukum. Penduduk Australia juga bebas untuk tidak memeluk agama. 

Dunia seni yang dinamis
Australia memiliki dunia seni yang dinamis yang sekaligus mencerminkan tradisi budaya Penduduk Asli dan mosaik kaya budaya migran bangsa Australia. Seluruh bentuk seni visual dan panggung mempunyai pengikut yang fanatik, termasuk film, seni, teater, tari dan musik.
Menurut suatu survei, hampir 13 juta atau 88 persen penduduk dewasa Australia menyaksikan satu acara atau pertunjukan kebudayaan setiap tahunnya. Seni yang paling populer adalah film, yang disaksikan oleh sekitar 70 persen penduduk setiap tahunnya. Lebih dari 26 persen menyaksikan konser musik pop; 25 persen berkunjung ke galeri seni atau museum; 19 persen menonton opera atau musik; 18 persen menyaksikan seni panggung; 11 persen menonton pertunjukan tari; dan 9 persen menyaksikan konser musik klasik.
Seni visual memainkan peran penting dalam membentuk dan memancarkan citra Australia. Seni ini mencakup artis Aborijin dan Penduduk Kepulauan Selat Torres hingga pelukis nasionalis Aliran Heidelberg di Victoria, surealis simbolis seperti Sidney Nolan, Arthur Boyd dan Albert Tucker dan artis modern yang mencerminkan masalah-masalah yang dihadapi oleh Australia kontemporer. Artis ternama Australia lainnya mencakup John Brack, William Dobell, Russell Drysdale, Margaret Olley, John Olsen, Margaret Preston, Clifton Pugh, Jeffrey Smart, Brett Whiteley dan Fred Williams.
Australia mempunyai tradisi sastra yang tangguh, diawali dengan cerita lisan Penduduk Asli Australia dan berlanjut dengan cerita lisan para narapidana yang tiba di Australia pada akhir abad ke 18. Australia mempunyai seorang pemenang Hadiah Nobel untuk Sastra, yakni novelis Patrick White yang meraih Nobel pada 1973. Novelis Australia terbaru yang karyanya memiliki cita-rasa khusus Australia termasuk Peter Carey, Bryce Courtenay, Kate Grenville, Elizabeth Jolley, Thomas Keneally, Christopher Koch, David Malouf, Colleen McCullough, Christina Stead, Morris West dan Tim Winton. 

Budaya olah raga
Warga Australia adalah penggemar olah raga, baik sebagai pemain maupun sebagai penonton.
Australia sering mencapai prestrasi yang luar biasa pada tingkat elit. Pada Pesta Olah Raga Olimpiade Atena 2004, Australia berada di peringkat ke empat dalam perolehan medali secara keseluruhan di bawah Amerika Serikat, Cina dan Rusia. Pada Piala Dunia Sepakbola 2006, Australia mencapai babak 16 besar. Australia juga merupakan bangsa berperingkat atas dalam olah raga kriket di dunia.
Namun tidak hanya pada tingkat top ini saja Australia menikmati olah raga. Survei nasional baru-baru ini memperlihatkan bahwa lebih dari 11 juga warga Australia yang berusia antara 15 tahun atau lebih ambil bagian sekurangnya sekali dalam satu minggu dalam kegiatan fisik senam, rekreasi dan olah raga— tingkat partisipasi hampir 70 persen. Sepuluh kegiatan fisik yang paling populer adalah jalan kaki, aerobik/fitnes, renang, bersepeda, tenis, golf, lari, jalan di alam terbuka, sepakbola dan bola tangan. Kegiatan olah raga lain yang populer adalah sepakbola Australia, rugbi, hoki, bola basket, baseball, balap mobil, balap kuda, berlayar dan selancar salju.
Olahraga yang paling menarik perhatian penonton di Australia mencakup Sepakbola Australia, suatu permainan khas Australia yang jejaknya dapat ditemukan pada bentuk awal rugbi dan sepak bola Gaelic, liga rugbi, uni rugbi dan kriket. Australia Terbuka, diselenggarakan di Melbourne, merupakan salah satu dari empat turnamen tenis Grand Slam. Australia mempunyai lebih dari 120 organisasi olah raga nasional dan ribuan badan olah raga di wilayah negara bagian dan lokal. 

Masakan nasional?
Australia adalah salah satu negara dengan masakan paling majemuk di dunia, berkat pengaruh migran Asia dan Eropa, penduduk yang senang mencoba masakan inovatif dan mempunyai akses ke pasokan bahan pangan yang segar and bermutu tinggi dalam jumlah yang berlimpah.
Australia, salah satu bangsa pertanian yang paling efisien di dunia, menghasilkan sayur, buah, biji-bijian, daging, ayam, pangan laut, keju dan produk susu lain yang bermutu tinggi. Selain itu, banyak industri baru telah didirikan untuk mengakomodasi meningkatnya keinginan Australia untuk mencicipi makanan eksotis, termasuk sayursayuran Asia, pear, leci, buah zaitun dan jamu-jamuan. Produk budi daya air seperti salmon Atlantik hasil peternakan kolam dan tuna sirip biru selatan kini tersedia demikian juga sejumlah hasil laut yang berasal dari samudera yang mengelilingi Australia, termasuk Moreton Bay bugs (ikan kerangkerangan), udang 'pisang', ikan barramundi dan tiram.
Penduduk Australia menggemari bermacammacam makanan di restoran dan rumah yang mencerminkan kemajemukan budaya negerinya. Eropa Selatan bersatu dengan Asia dan Pasifik untuk membuahkan cita rasa baru. Restoran Itali, Cina, Indonesia, Jepang, Yunani, Thailand, Malaysia, Perancis dan Vietnam sudah lumrah, khususnya di kota-kota besar. Cita rasa Timur Tengah juga dengan cepat muncul, dengan cita rasa Maroko dan Lebanon yang dimasak dengan bahan-bahan lokal pada masakan arus utama dengan keberhasilan yang nyata.
Masakan tradisional Penduduk Aborijin bush tucker juga semakin lumrah, khususnya di restoran-restoran di Australia Utara, di mana kangguru, kerbau, buaya dan emu sering ditawarkan pada daftar menu.
Menurut sejarah, tidak pernah ada masakan khas Australia. Yang ada adalah masakan Australia berevolusi dengan lapis-lapis cita rasa yang berbeda di mana setiap kebudayaan baru memberi tambahan. Warga Australia di luar negeri yang rindu kampung halaman kadang-kadang kangen dengan makanan Australia seperti lamingtons (kue kotak berpori yang dicelupkan ke dalam coklat dan kelapa), pavlova (adonan gurun yang diberinama penari balet Rusia Anna Pavlova) dan vegemite (olesan yang terbuat dari produk ragi).
Sektor minuman anggur Australia diakui secara internasional dengan produksi berbagai jenis minuman anggur bermutu tinggi dan bervariasi untuk disesuaikan dengan segala masakan, dari full-bodied reds dan deep fruity whites hingga sparkling, dessert dan fortified wines. 

Taat hokum
Perilaku masyarakat di Australia diatur oleh gabungan hukum resmi dan kebiasaan sosial tidak resmi.
Seluruh penduduk di Australia harus mematuhi hukum atau berhadapan dengan kemungkinan hukuman pidana atau aksi perdata. Penduduk secara umum juga diharapkan untuk mematuhi adat, kebiasaan dan praktik sosial Australia walaupun tidak mengikat secara hukum.
Pelanggaran pidana serius seperti pembunuhan, penyerangan, penyerangan seksual, pedofilia, kekerasan terhadap orang dan harta benda, perampokan atau pencurian bersenjata, mengemudi kendaraan bermotor yang berbahaya, kepemilikan dan penggunaan obat-obatan terlarang, penipuan dan hubungan seks dengan anak di bawah umur yang telah ditetapkan, yakni 16 di New South Wales namun berbeda-beda dari satu negara bagian ke negara bagian lainnya.
Merokok dan mengkonsumsi minuman beralkohol tidak melanggar hukum, namun terdapat banyak pembatasan dalam penggunaan umum. Adalah melanggar hukum bagi siapapun yang menjual atau memasok produk alkohol atau tembakau kepada mereka yang berusia kurang dari 18 tahun.
Ada pula hukum yang melarang perlakuan buruk atau menelantarkan binatang, membawa senjata seperti pisau atau senjata api, membuang sampah sembarangan, mengotori atau membuang limbah tanpa izin atau membuat bising yang berlebihan. Di Australia tidak ada hukuman mati. 

Iklim yang hangat, penduduk yang informal
Australia demikian luas sehingga mengalami sebagian besar kondisi iklim, dari musim tropis ke cuaca panas, kering dan salju. Namun, cuaca pada umumnya hangat dan sedang, khususnya di kota-kota pesisir yang besar.
Iklim yang relatif sedang ini mendorong warga Australia untuk menghabiskan sebagian besar waktu mereka di luar rumah di pantai, di pedesaan atau di lapangan olah raga baik sebagai penonton maupun sebagai peserta.
Warga Australia cenderung suka berkawan dan terbuka. Secara umum relatif informal dalam kehidupan sosialnya dan dalam hubungan mereka dengan kenalan dan rekan kerja mereka.
Di tempat kerja dan di antara teman, warga Australia umumnya saling memanggil dengan nama pertama mereka. Namun informalitas ini tidak sampai pada hubungan fisik. Ketika bertemu orang pada pertama kalinya, biasanya saling berjabat tangan dengan tangan sebelah kanan. Orang yang tidak mengenal satu sama lain biasanya tidak mencium atau berpelukan ketika bertemu.
Penduduk Australia antri ketika sedang menunggu untuk dilayani di toko, bank, kantor pemerintah, bioskop atau di mana pun juga ketika sejumlah orang mencari layanan pada saat yang sama. Penduduk Australia menunggu hingga tiba gilirannya untuk dilayani. Tepat waktu pada rapat dan pertemuan adalah penting.
Pakaian
Jenis pakaian yang dikenakan mencerminkan kemajemukan masyarakat Australia dan variasi iklim. Tidak ada undang-undang atau peraturan tentang pakaian, namun penduduk Australia diharapkan untuk mengenakan pakaian tertentu ketika bekerja—kebanyakan tempat kerja mempunyai standar pakaian.
Di luar kerja, pakaian adalah pilihan pribadi— orang berpakaian dengan pertimbangan kenyamanan, situasi sosial atau musim. Klub, gedung bioskop dan tempat-tempat lain menuntut orang untuk berpakaian rapi, bersih dan mengenakan alas kaki yang sesuai. Australia tidak memiliki pakaian nasional resmi. 

Perayaan dan hari libur
Sebagian besar pekerja di Australia memiliki sekitar 12 hari libur nasional dan negara bagian sepanjang tahun, di samping cuti tahunan mereka. Hari libur ini mencakup: Tahun Baru, pada 1 Januari setiap tahunnya.
  • Waktu yang paling umum bagi penduduk Australia untuk mengambil cuti tahunan mereka adalah antara pertengahan-Desember hingga akhir Januari.
  • Natal dan Paskah, dua tanggal yang paling penting pada kalender Kristen. Natal adalah pada 25 Desember setiap tahun, sementara Paskah dirayakan antara akhir Maret hingga akhir April setiap tahun.
  • Boxing Day, satu hari setelah Natal, juga hari libur umum.
  • Hari Australia, pada 26 Januari, juga hari penduduk Australia merayakan pendirian pemukiman Eropa yang pertama di Australia pada 1788.
  • Anzac Day, pada 25 April, adalah hari Korps Angkatan Darat Australia dan Selandia Baru (Anzac) mendarat di Gallipoli di Turki pada 1915 pada Perang Dunia I. Hari ini disisihkan dalam kenangan mereka yang bertempur untuk Australia dan bagi mereka yang gugur di medan perang. Hari ini adalah hari libur umum nasional dan diperingati dengan upacara, meletakkan karangan bunga dan parade militer.
Juga ada sejumlah hari libur bukan nasional yang dirayakan di negara bagian atau teritori tertentu (atau dirayakan di seluruh negara bagian, namun pada waktu yang berbedabeda). Ini termasuk Hari Buruh (atau Delapan-Jam) dan hari ulang tahun resmi Ratu Elizabeth. Hari Piala Melbourne, yang berlangsung pada hari Selasa pertama bulan November setiap tahunnya, adalah hari libur umum di Melbourne metropolitan. Piala Melbourne adalah pacuan kuda yang ternama di dunia yang hampir menghentikan seluruh kegiatan di Australia. Selama beberapa menit, sebagian besar penduduk, apakah di tempat kerja, sekolah atau pun rumah, berhenti untuk menonton pacuan tersebut di televisi.
Fakta-fakta penting
  • Lebih dari 6,5 juta migran telah bermukim di Australia sejak 1945.
  • Inggris merupakan bahasa nasional namun bahasa-bahasa lain dihargai.
  • Mayoritas penduduk Australia beragama Kristen namun orang bebas memeluk agama yang mereka pilih.
  • Sekitar 88 persen warga Australia menghadiri kegiatan kebudayaan sekurangnya sekali dalam satu tahun.
  • Lebih dari 11 juta warga Australia berusia 15 tahun atau lebih ambil bagian dalam olahraga atau kegiatan fisik lainnya.
  • Australia adalah salah satu negara yang memiliki masakan paling majemuk di dunia namun tidak memiliki masakan nasional.

SUMBER: http://nehemialamido.blogspot.com/2010/10/kebudayaan-australia.html
KOMENTAR SAYA: kebudayaan australia cukup menarik. masyarakat disana sangat tertib dan taat dengan peraturan

Senin, 18 April 2011

KEBUDAYAAN SUKU SUNDA

Suku Sunda adalah kelompok etnis yang berasal dari bagian barat pulau Jawa, Indonesia, dari Ujung Kulon di ujung barat pulau Jawa hingga sekitar Brebes (mencakup wilayah administrasi propinsi Jawa Barat, Banten, sebagian DKI Jakarta, dan sebagian Jawa Tengah. Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia. Kerana letaknya yang berdekatan dengan ibu kota negara maka hampir seluruh suku bangsa yang ada di Indonesia terdapat di provinsi ini. 65% penduduk Jawa Barat adalah Suku Sunda yang merupakan penduduk asli provinsi ini. Suku lainnya adalah Suku Jawa yang banyak dijumpai di daerah bagian utara Jawa Barat, Suku Betawi banyak mendiami daerah bagian barat yang bersempadan dengan Jakarta. Suku Minang dan Suku Batak banyak mendiami Kota-kota besar di Jawa Barat, seperti Bandung, Cimahi, Bogor, Bekasi, dan Depok. Sementara itu Orang Tionghoa banyak dijumpai hampir di seluruh daerah Jawa Barat.
KEBUDAYAAN SUKU SUNDA   
Kebudayaan Sunda merupakan salah satu kebudayaan yang menjadi sumber kekayaan bagi bangsa Indonesia yang dalam perkembangannya perlu dilestarikan. Kebudayaan- kebudayaan tersebut akan dijabarkan sebagai berikut :
SISTEM KEPERCAYAAN   
Hampir semua orang Sunda beragama Islam. Hanya sebagian kecil yang tidak beragama Islam, diantaranya orang-orang Baduy yang tinggal di Banten Tetapi juga ada yang beragama Katolik, Kristen, Hindu, Budha.Selatan. Praktek-praktek sinkretisme dan mistik masih dilakukan. Pada dasarnya seluruh kehidupan orang Sunda ditujukan untuk memelihara keseimbangan alam semesta.      
Keseimbangan magis dipertahankan dengan upacara-upacara adat, sedangkan keseimbangan sosial dipertahankan dengan kegiatan saling memberi (gotong royong). Hal yang menarik dalam kepercayaan Sunda, adalah lakon pantun Lutung Kasarung, salah satu tokoh budaya mereka, yang percaya adanya Allah yang Tunggal (Guriang Tunggal) yang menitiskan sebagian kecil diriNya ke dalam dunia untuk memelihara kehidupan manusia (titisan Allah ini disebut Dewata). Ini mungkin bisa menjadi jembatan untuk mengkomunikasikan Kabar Baik kepada mereka.
MATA PENCAHARIAN   
Suku Sunda umumnya hidup bercocok tanam. Kebanyakan tidak suka merantau atau hidup berpisah dengan orang-orang sekerabatnya. Kebutuhan orang Sunda terutama adalah hal meningkatkan taraf hidup. Menurut data dari Bappenas (kliping Desember 1993) di Jawa Barat terdapat 75% desa miskin. Secara umum kemiskinan di Jawa Barat disebabkan oleh kelangkaan sumber daya manusia. Maka yang dibutuhkan adalah pengembangan sumber daya manusia yang berupa pendidikan,   pembinaan, dll.KESENIAN
KIRAB HELARAN
Kirap helaran atau yang disebut sisingaan adalah suatu jenis kesenian tradisional atau seni pertunjukan rakyat yang dilakukan dengan arak-arakan dalam bentuk helaran. Pertunjukannya biasa ditampilkan pada acara khitanan atau acara-acara khusus seperti ; menyambut tamu, hiburan peresmian, kegiatan HUT Kemerdekaan RI dan kegiatan hari-hari besar lainnya.  Seperti yang diikuti ratusan orang dari perwakilan seluruh kelurahan di Cimahi, yang berupa arak-arakan yang pernah digelar pada saat Hari Jadi ke-6 Kota Cimahi. Kirap ini yang bertolak dari Alun-alun Kota Cimahi menuju kawasan perkantoran Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Demang Hardjakusumah itu, diikuti oleh kelompok-kelompok masyarakat yang menyajikan seni budaya Sunda, seperti sisingaan, gotong gagak, kendang rampak, calung, engrang, reog, barongsai, dan klub motor.      
KARYA SASTRA
Di bawah ini disajikan daftar karya sastra dalam bahasa Jawa yang berasal dari daerah kebudayaan Sunda. Daftar ini tidak lengkap, apabila para pembaca mengenal karya sastra lainnya dalam bahasa Jawa namun berasal dari daerah Sunda,
Babad Cerbon
Cariosan Prabu Siliwangi
Carita Ratu Galuh
Carita Purwaka Caruban Nagari
Carita Waruga Guru
Kitab Waruga Jagat
Layang Syekh Gawaran
Pustaka Raja Purwa
Sajarah Banten
Suluk Wuyung AyaWahosan Tumpawarang
Wawacan Angling Darma
Wawacan Syekh Baginda Mardan
Kitab Pramayoga/jipta Sara   
PENCAK SIALAT 
CIKALONGPencak silat Cikalong tumbuh dikenal dan menyebar, penduduk tempatan menyebutnya "Maempo Cikalong". Khususnya di Jawa Barat dan diseluruh Nusantara pada umumnya, hampir seluruh perguruan pencak silat melengkapi teknik perguruannya dengan aliran ini. Daerah Cianjur sudah sejak dahulu terkenal sebagai daerah pengembangan kebudayaan Sunda seperti; musik kecapi suling Cianjuran, klompen cianjuran, pakaian moda Cianjuran yang sampai kini dipergunakan dll.

SENI TARI
TARI JAIPONGAN
Tanah Sunda (Priangan) dikenal memiliki aneka budaya yang unik dan menarik, Jaipongan adalah salah satu seni budaya yang terkenal dari daerah ini. Jaipongan atau Tari Jaipong sebetulnya merupakan tarian yang sudah moderen karena merupakan modifikasi atau pengembangan dari tari tradisional khas Sunda yaitu Ketuk Tilu.Tari Jaipong ini dibawakan dengan iringan musik yang khas pula, yaitu Degung. Musik ini merupakan kumpulan beragam alat musik seperti Kendang, Go'ong, Saron, Kacapi, dsb. Degung bisa diibaratkan 'Orkestra' dalam musik Eropa/Amerika. Ciri khas dari Tari Jaipong ini adalah musiknya yang menghentak, dimana alat musik kendang terdengar paling menonjol selama mengiringi tarian. Tarian ini biasanya dibawakan oleh seorang, berpasangan atau berkelompok. Sebagai tarian yang menarik, Jaipong sering dipentaskan pada acara-acara hiburan, selamatan atau pesta pernikahan.
TARI MERAK
TARI TOPENG
SENI MUSIK DAN SUARA
Selain seni tari, tanah Sunda juga terkenal dengan seni suaranya. Dalam memainkan Degung biasanya ada seorang penyanyi yang membawakan lagu-lagu Sunda dengan nada dan alunan yang khas. Penyanyi ini biasanya seorang wanita yang dinamakan Sinden. Tidak sembarangan orang dapat menyanyikan lagu yang dibawakan Sinden karena nada dan ritme-nya cukup sulit untuk ditiru dan dipelajari.Dibawah ini salah salah satu musik/lagu daerah Sunda :
Bubuy Bulan
Es Lilin
Manuk Dadali
 Tokecang
Warung Pojok   
WAYANG GOLEK
Jepang boleh terkenal dengan 'Boneka Jepangnya', maka tanah Sunda terkenal dengan kesenian Wayang Golek-nya. Wayang Golek adalah pementasan sandiwara boneka yang terbuat dari kayu dan dimainkan oleh seorang sutradara merangkap pengisi suara yang disebut Dalang. Seorang Dalang memiliki keahlian dalam menirukan berbagai suara manusia. Seperti halnya Jaipong, pementasan Wayang Golek diiringi musik Degung lengkap dengan Sindennya. Wayang Golek biasanya dipentaskan pada acara hiburan, pesta pernikahan atau acara lainnya. Waktu pementasannya pun unik, yaitu pada malam hari (biasanya semalam suntuk) dimulai sekitar pukul 20.00 - 21.00 hingga pukul 04.00 pagi. Cerita yang dibawakan berkisar pada pergulatan antara kebaikan dan kejahatan (tokoh baik melawan tokoh jahat). Ceritanya banyak diilhami oleh budaya Hindu dari India, seperti Ramayana atau Perang Baratayudha. Tokoh-tokoh dalam cerita mengambil nama-nama dari tanah India.Dalam Wayang Golek, ada 'tokoh' yang sangat dinantikan pementasannya yaitu kelompok yang dinamakan Purnakawan, seperti Dawala dan Cepot. Tokoh-tokoh ini digemari karena mereka merupakan tokoh yang selalu memerankan peran lucu (seperti pelawak) dan sering memancing gelak tawa penonton. Seorang Dalang yang pintar akan memainkan tokoh tersebut dengan variasi yang sangat menarik.
ALAT MUSIK
Calung adalah alat musik Sunda yang merupakan prototipe dari angklung. Berbeda dengan angklung yang dimainkan dengan cara digoyangkan, cara menabuh calung adalah dengan mepukul batang (wilahan, bilah) dari ruas-ruas (tabung bambu) yang tersusun menurut titi laras (tangga nada) pentatonik (da-mi-na-ti-la). Jenis bambu untuk pembuatan calung kebanyakan dari awi wulung (bambu hitam), namun ada pula yang dibuat dari awi temen (bambu yang berwarna putih). Angklung adalah sebuah alat atau waditra kesenian yang terbuat dari bambu khusus yang ditemukan oleh Bapak Daeng Sutigna sekitar tahun 1938. Ketika awal penggunaannya angklung masih sebatas kepentingan kesenian local atau tradisional
KETUK TILU
Ketuk Tilu adalah suatu tarian pergaulan dan sekaligus hiburan yang biasanya diselenggarakan pada acara pesta perkawinan, acara hiburan penutup kegiatan atau diselenggrakan secara khusus di suatu tempat yang cukup luas. Pemunculan tari ini di masyarakat tidak ada kaitannya dengan adat tertentu atau upacara sakral tertentu tapi murni sebagai pertunjukan hiburan dan pergaulan. Oleh karena itu tari ketuk tilu ini banyak disukai masyarakat terutama di pedesaan yang jarang kegiatan hiburan.
SENI BANGRENG
Seni Bangreng adalah pengembangan dari seni "Terbang" dan "Ronggeng". Seni terbang itu sendiri merupakan kesenian yang menggunakan "Terbang", yaitu semacam rebana tetapi besarnya tiga kali dari alat rebana. Dimainkan oleh lima pemain dan dua orang penabu gendang besar dan kecil.
RENGKONG
Rengkong adalah salah satu kesenian tradisional yang diwariskan oleh leluhur masyarakat Sunda. Muncul sekitar tahun 1964 di daerah Kabupaten Cianjur dan orang yang pertama kali memunculkan dan mempopulerkannya adalah H. Sopjan. Bentuk kesenian ini sudah diambil dari tata cara masyarakat sunda dahulu ketika menanam padi sampai dengan menuainya
KUDA RENGGONG
Kuda Renggong atau Kuda Depok ialah salah satu jenis kesenian helaran yang terdapat di Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Karawang. Cara penyajiannya yaitu, seekor kuda atau lebih di hias warna-warni, budak sunat dinaikkan ke atas punggung kuda tersebut, Budak sunat tersebut dihias seperti seorang Raja atau Satria, bisa pula meniru pakaian para Dalem Baheula, memakai Bendo, takwa dan pakai kain serta selop.
KECAPI SULING
Kacapi Suling adalah salah satu jenis kesenian Sunda yang memadukan suara alunan Suling dengan Kacapi (kecapi), iramanya sangat merdu yang biasanya diiringi oleh mamaos (tembang) Sunda yang memerlukan cengkok/ alunan tingkat tinggi khas Sunda. Kacapi Suling berkembang pesat di daerah Cianjur dan kemudian menyebar kepenjuru Parahiangan Jawa Barat dan seluruh dunia.
SISTEM KEKERABATAN
  Sistem keluarga dalam suku Sunda bersifat parental, garis keturunan ditarik  dari pihak ayah dan ibu bersama. Dalam keluarga Sunda, ayah yang bertindak sebagai kepala keluarga. Ikatan kekeluargaan yang kuat dan peranan agama Islam yang sangat mempengaruhi adat istiadat mewarnai seluruh sendi kehidupan suku Sunda.Dalam suku Sunda dikenal adanya pancakaki yaitu sebagai istilah-istilah untuk menunjukkan hubungan kekerabatan. Dicontohkannya, pertama, saudara yang berhubungan langsung, ke bawah, dan vertikal. Yaitu anak, incu (cucu), buyut (piut), bao, canggahwareng atau janggawareng, udeg-udeg, kaitsiwur atau gantungsiwur. Kedua, saudara yang berhubungan tidak langsung dan horizontal seperti anak paman, bibi, atau uwak, anak saudara kakek atau nenek, anak saudara piut. Ketiga, saudara yang berhubungan tidak langsung dan langsung serta vertikal seperti keponakan anak kakak, keponakan anak adik, dan seterusnya. Dalam bahasa Sunda dikenal pula kosa kata sajarah dan sarsilah (salsilah, silsilah) yang maknanya kurang lebih sama dengan kosa kata sejarah dan silsilah dalam bahasa Indonesia. Makna sajarah adalah susun galur/garis keturunan.
BAHASA
Bahasa yang digunakan oleh suku ini adalah bahasa Sunda. Bahasa Sunda adalah bahasa yang diciptakan dan digunakan sebagai alat komunikasi oleh Suku Sunda, dan sebagai alat pengembang serta pendukung kebudayaan Sunda itu sendiri. Selain itu bahasa Sunda merupakan bagian dari budaya yang memberi karakter yang khas sebagai identitas Suku Sunda yang merupakan salah satu Suku dari beberapa Suku yang ada di Indonesia.
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI   
Masalah pendidikan dan teknologi di dalam masyarakat suku Sunda sudah bisa dibilang berkembang baik.Ini terlihat dari peran dari pemerintah Jawa Barat. Pemerintah Jawa Barat memiliki tugas dalam memberikan pelayanan pembangunan pendidikan bagi warganya, sebagai hak warga yang harus dipenuhi dalam pelayanan pemerintahan. Visi Pemerintah Jawa Barat, yakni "Dengan Iman dan Takwa Jawa Barat sebagai Provinsi Termaju di Indonesia dan Mitra Terdepan Ibukota Negara Tahun 2010" merupakan kehendak, harapan, komitmen yang menjadi arah kolektif pemerintah bersama seluruh warga Jawa Barat dalam mencapai tujuan pembangunannya.   
Pembangunan pendidikan merupakan salah satu bagian yang sangat vital dan fundamental untuk mendukung upaya-upaya pembangunan Jawa Barat di bidang lainnya. Pembangunan pendidikan merupakan dasar bagi pembangunan lainnya, mengingat secara hakiki upaya pembangunan pendidikan adalah membangun potensi manusia yang kelak akan menjadi pelaku pembangunan.    
Dalam setiap upaya pembangunan, maka penting untuk senantiasa mempertimbangkan karakteristik dan potensi setempat. Dalam konteks ini, masyarakat Jawa Barat yang mayoritas suku Sunda memiliki potensi, budaya dan karakteristik tersendiri. Secara sosiologis-antropologis, falsafah kehidupan masyarakat Jawa Barat yang telah diakui memiliki makna mendalam adalah cageur, bageur, bener, pinter, tur singer. Dalam kaitan ini, filosofi tersebut harus dijadikan pedoman dalam mengimplementasikan setiap rencana pembangunan, termasuk di bidang pendidikan. Cageur mengandung makna sehat jasmani dan rohani. Bageur berperilaku baik, sopan santun, ramah, bertata krama. Bener yaitu jujur, amanah, penyayang dan takwa. Pinter, memiliki ilmu pengetahuan. Singer artinya kreatif dan inovatif.Sebagai sebuah upaya mewujudkan pembangunan pendidikan berfalsafahkan cageur, bageur, bener, pinter, tur singer tersebut, ditempuh pendekatan social cultural heritage approach. Melalui pendekatan ini diharapkan akan lahir peran aktif masyarakat dalam menyukseskan program pembangunan pendidikan yang digulirkan pemerintah
ADAT ISTIADAT
UPACARA ADAT PERKAWINAN SUKU SUNDA
Adat Sunda merupakan salah satu pilihan calon mempelai yang ingin merayakan pesta pernikahannya. Khususnya mempelai yang berasal dari Sunda. Adapun rangkaian acaranya dapat dilihat berikut ini.
Nendeun Omong, yaitu pembicaraan orang tua atau utusan pihak pria yang berminat mempersunting seorang gadis.
 Lamaran. Dilaksanakan orang tua calon pengantin beserta keluarga dekat. Disertai seseorang berusia lanjut sebagai pemimpin upacara. Bawa lamareun atau sirih pinang komplit, uang, seperangkat pakaian wanita sebagai pameungkeut (pengikat). Cincin tidak mutlak harus dibawa. Jika dibawa, bisanya berupa cincing meneng, melambangkan kemantapan dan keabadian.
Tunangan. Dilakukan ‘patuker beubeur tameuh’, yaitu penyerahan ikat pinggang warna pelangi atau polos kepada si gadis.
Seserahan (3 - 7 hari sebelum pernikahan). Calon pengantin pria membawa uang, pakaian, perabot rumah tangga, perabot dapur, makanan, dan lain-lain. Ngeuyeuk seureuh (opsional, Jika ngeuyeuk seureuh tidak dilakukan, maka seserahan dilaksanakan sesaat sebelum akad nikah.)Dipimpin pengeuyeuk. Pengeuyek mewejang kedua calon pengantin agar meminta ijin dan doa restu kepada kedua orang tua serta memberikan nasehat melalui lambang-lambang atau benda yang disediakan berupa parawanten, pangradinan dan sebagainya.Diiringi lagu kidung oleh pangeuyeuk Disawer beras, agar hidup sejahtera. dikeprak dengan sapu lidi disertai nasehat agar memupuk kasih sayang dan giat bekerja. Membuka kain putih penutup pengeuyeuk. Melambangkan rumah tangga yang akan dibina masih bersih dan belum ternoda. Membelah mayang jambe dan buah pinang (oleh calon pengantin pria). Bermakna agar keduanya saling mengasihi dan dapat menyesuaikan diri. Menumbukkan alu ke dalam lumpang sebanyak tiga kali (oleh calon pengantin pria). Membuat lungkun.  Dua lembar sirih bertangkai saling dihadapkan. Digulung menjadi satu memanjang. Diikat dengan benang kanteh. Diikuti kedua orang tua dan para tamu yang hadir. Maknanya, agar kelak rejeki yang diperoleh bila berlebihan dapat dibagikan kepada saudara dan handai taulan. Berebut uang di bawah tikar sambil disawer. Melambangkan berlomba mencari rejeki dan disayang keluarga. Upacara Prosesi Pernikahan Penjemputan calon pengantin pria, oleh utusan dari pihak wanita.
Ngabageakeun, ibu calon pengantin wanita menyambut dengan pengalungan bunga melati kepada calon pengantin pria, kemudian diapit oleh kedua orang tua calon pengantin wanita untuk masuk menuju pelaminan. Akad nikah, petugas KUA, para saksi, pengantin pria sudah berada di tempat nikah. Kedua orang tua menjemput pengantin wanita dari kamar, lalu didudukkan di sebelah kiri pengantin pria dan dikerudungi dengan tiung panjang, yang berarti penyatuan dua insan yang masih murni. Kerudung baru dibuka saat kedua mempelai akan menandatangani surat nikah.Sungkeman, Wejangan, oleh ayah pengantin wanita atau keluarganya.Saweran, kedua pengantin didudukkan di kursi. Sambil penyaweran, pantun sawer dinyanyikan. Pantun berisi petuah utusan orang tua pengantin wanita. Kedua pengantin dipayungi payung besar diselingi taburan beras kuning atau kunyit ke atas payung.Meuleum harupat, pengantin wanita menyalakan harupat dengan lilin. Harupat disiram pengantin wanita dengan kendi air. Lantas harupat dipatahkan pengantin pria.  Nincak endog, pengantin pria menginjak telur dan elekan sampai pecah. Lantas  kakinya dicuci dengan air bunga dan dilap pengantin wanita.
Buka pintu. Diawali mengetuk pintu tiga kali. Diadakan tanya jawab dengan pantun bersahutan dari dalam dan luar pintu rumah. Setelah kalimat syahadat dibacakan, pintu dibuka. Pengantin masuk menuju pelaminan
MASALAH SOSIAL DALAM MASYARAKAT SUKU SUNDA     
Kebudayaan Sunda termasuk salah satu kebudayaan suku bangsa di Indonesia yang berusia tua. Bahkan, dibandingkan dengan kebudayaan Jawa sekalipun, kebudayaan Sunda sebenarnya termasuk kebudayaan yang berusia relatif lebih tua, setidaknya dalam hal pengenalan terhadap budaya tulis. "Kegemilangan" kebudayaan Sunda di masa lalu, khususnya semasa Kerajaan Tarumanegara dan Kerajaan Sunda, dalam perkembangannya kemudian seringkali dijadikan acuan dalam memetakan apa yang dinamakan kebudayaan Sunda. Dalam perkembangannya kebudayaan Sunda kini seperti sedang kehilangan ruhnya kemampuan beradaptasi, kemampuan mobilitas, kemampuan tumbuh dan berkembang, serta kemampuan regenerasi. Kemampuan beradaptasi kebudayaan Sunda, terutama dalam merespons berbagai tantangan yang muncul, baik dari dalam maupun dari luar, dapat dikatakan memperlihatkan tampilan yang kurang begitu menggembirakan. Bahkan, kebudayaan Sunda seperti tidak memiliki daya hidup manakala berhadapan dengan tantangan dari luar. Akibatnya, tidaklah mengherankan bila semakin lama semakin banyak unsur kebudayaan Sunda yang tergilas oleh kebudayaan asing. Sebagai contoh paling jelas, bahasa Sunda yang merupakan bahasa komunitas orang Sunda tampak semakin jarang digunakan oleh pemiliknya sendiri, khususnya para generasi muda Sunda. Lebih memprihatinkan lagi, menggunakan bahasa Sunda dalam komunikasi sehari-hari terkadang diidentikkan dengan "keterbelakangan", untuk tidak mengatakan primitif. Akibatnya, timbul rasa gengsi pada orang Sunda untuk menggunakan bahasa Sunda dalam pergaulannya sehari-hari. Bahkan, rasa "gengsi" ini terkadang ditemukan pula pada mereka yang sebenarnya merupakan pakar di bidang bahasa Sunda, termasuk untuk sekadar mengakui bahwa dirinya adalah pakar atau berlatar belakang keahlian di bidang bahasa Sunda.
   Adanya kondisi yang menunjukkan  lemahnya daya hidup dan mutu hidup kebudayaan Sunda disebabkan karena ketidakjelasan strategi dalam mengembangkan kebudayaan Sunda serta lemahnya tradisi, baca, tulis , dan lisan (baca, berbeda pendapat) di kalangan komunitas Sunda. Ketidakjelasan strategi kebudayaan yang benar dan tahan uji dalam mengembangkan kebudayaan Sunda tampak dari tidak adanya "pegangan bersama" yang lahir dari suatu proses yang mengedepankan prinsip-prinsip keadilan tentang upaya melestarikan dan mengembangkan secara lebih berkualitas kebudayaan Sunda. Apalagi jika kita menengok sekarang ini kebudayaan Sunda dihadapkan pada pengaruh budaya luar. Jika kita tidak pandai- pandai dalam memanajemen masuknya budaya luar maka kebudayaan Sunda ini lama kelamaan akan luntur bersama waktu.     
 Berbagai unsur kebudayaan Sunda yang sebenarnya sangat potensial untuk dikembangkan, bahkan untuk dijadikan model kebudayaan nasional dan kebudayaan dunia tampak tidak mendapat sentuhan yang memadai. Ambillah contoh, berbagai makanan tradisional yang dimiliki orang Sunda, mulai dari bajigur, bandrek, surabi, colenak, wajit, borondong, kolontong, ranginang, opak, hingga ubi cilembu, apakah ada strategi besar dari pemerintah untuk mengemasnya dengan lebih bertanggung jawab agar bisa diterima komunitas yang lebih luas.    
Lemahnya budaya baca, tulis, dan lisan ditengarai juga menjadi penyebab lemahnya daya hidup dan mutu hidup kebudayaan Sunda. Lemahnya budaya baca telah menyebabkan lemahnya budaya tulis. Lemahnya budaya tulis pada komunitas Sunda secara tidak langsung merupakan representasi pula dari lemahnya budaya tulis dari bangsa Indonesia. Fakta paling menonjol dari semua ini adalah minimnya karya-karya tulis tentang kebudayaan Sunda ataupun karya tulis yang ditulis oleh orang Sunda
SISTEM INTERAKSI DALAM SUKU SUNDA   
Jalinan hubungan antara individu- individu dalam masyarakat suku Sunda dalam kehidupan sehari- hari berjalan relatif positif. Apalagi masyarakat Sunda mempunyai sifat someah hade ka semah. Ini terbukti banyak pendatang tamu tidak pernah surut berada ke Tatar Sunda ini, termasuk yang enggan kembali ke tanah airnya. Lebih jauh lagi, banyak sekali sektor kegiatan strategis yang didominasi kaum pendatang. Ini juga sebuah fakta yang menunjukkan bahwa orang Sunda mempunyai sifat ramah dan baik hati kepada kaum pendatang dan tamu.   
Diakui pula oleh etnik lainnya di negeri ini bahwa sebagian besar masyarakat Sunda memang telah menjalin hubungan yang harmonis dan bermakna dengan kaum pendatang dan mukimin. Hal ini ditandai oleh hubungan mendalam penuh empati dan persahabatan Tidaklah mengherankan bahwa persahabatan, saling pengertian, dan bahkan persaudaraan kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari antara warga Sunda dan kaum pendatang. Hubungan urang Sunda dengan kaum pendatang dari berbagai etnik dalam konteks apa pun-keseharian, pendidikan, bisnis, politik, dan sebagainya-dilakukan melalui komunikasi yang efektif. Akan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa kesalahpahaman dan konflik antarbudaya antara masyarakat Sunda dan kaum pendatang kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Yang menjadi penyebab utamanya adalah komunikasi dari posisi-posisi yang terpolarisasikan, yakni ketidakmampuan untuk memercayai atau secara serius menganggap pandangan sendiri salah dan pendapat orang lain benar.   
 Perkenalan pribadi, pembicaraan dari hati ke hati, gaya dan ragam bahasa (termasuk logat bicara), cara bicara (paralinguistik), bahasa tubuh, ekspresi wajah, cara menyapa, cara duduk, dan aktivitas-aktivitas lain yang dilakukan akan turut memengaruhi berhasil tidaknya komunikasi antarbudaya dengan orang Sunda. Pada akhirnya, di balik kearifan, sifat ramah, dan baik hati orang Sunda, sebenarnya masih sangat kental sehingga halini menjadi penunjang di dalamterjalinnya system interaksi yang berjalan harmonis.
STRATIFIKASI SUKU SUNDA    
 Masyarakat Jawa Barat, yaitu masyarakat Sunda, mempunyai ikatan keluarga yang sangat erat. Nilai individu sangat tergantung pada penilaian masyarakat. Dengan demikian, dalam pengambilan keputusan, seperti terhadap perkawinan, pekerjaan, dll., seseorang tidak dapat lepas dari keputusan yang ditentukan oleh kaum keluarganya. Dalam masyarakat yang lebih luas, misalnya dalam suatu desa, kehidupan masyarakatnya sangat banyak dikontrol oleh pamong desa. Pak Lurah dalam suatu desa merupakan “top leader” yang mengelola pemerintahan setempat, berikut perkara-perkara adat dan keagamaan. Selain pamong desa ini, masih ada golongan lain yang dapat dikatakan sebagai kelompok elite, yaitu tokoh-tokoh agama. Mereka ini turut selalu di dalam proses pengambilan keputusan-keputusan bagi kepentingan kehidupan dan perkembangan desa yang bersangkutan. Paul Hiebert dan Eugene Nida, menggambarkan struktur masyarakat yang demikian sebagai masyarakat suku atau agraris.
1.   komunikasi vertical
masyarakat umum       
Perbedaan status di antara kelompok elite dengan masyarakat umum dapat terjadi berdasarkan status kedudukan, pendidikan, ekonomi, prestige sosial dan kuasa. Robert Wessing, yang telah meneliti masyarakat Jawa Barat mengatakan bahwa ada kelompok “in group” dan “out group” dalam struktur masyarakat. Kaum memandang sesamanya sebagai “in group” sedang di luar status mereka dipandang sebagai “out group.   
 W.M.F. Hofsteede, dalam disertasinya Decision–making Process in Four West Java Villages (1971) juga menyimpulkan bahwa ada stratifikasi masyarakat ke dalam kelompok elite dan massa. Elite setempat terdiri dari lurah, pegawai-pegawai daerah dan pusat, guru, tokoh-tokoh politik, agama dan petani-petani kaya. Selanjutnya, petani menengah, buruh tani, serta pedagang kecil termasuk pada kelompok massa. Informal leaders, yaitu mereka yang tidak mempunyai jabatan resmi di desanya sangat berpengaruh di desa tersebut, dan diakui sebagai pemimpin kelompok khusus atau seluruh desa.     
Hubungan seseorang dengan orang lain dalam lingkungan kerabat atau keluarga dalam masyarakat Sunda menempati kedudukan yang sangat penting. Hal itu bukan hanya tercermin dari adanya istilah atau sebutan bagi setiap tingkat hubungan itu yang langsung dan vertikal (bao, buyut, aki, bapa, anak, incu) maupun yang tidak langsung dan horisontal (dulur, dulur misan, besan), melainkan juga berdampak kepada masalah ketertiban dan kerukunan sosial. Bapa/indung, aki/nini, buyut, bao menempati kedudukan lebih tinggi dalam struktur hubungan kekerabatan (pancakaki) daripada anak, incu, alo, suan. Begitu pula lanceuk (kakak) lebih tinggi dari adi (adik), ua lebih tinggi dari paman/bibi. Soalnya, hubungan kekerabatan seseorang dengan orang lain akan menentukan kedudukan seseorang dalam struktur kekerabatan keluarga besarnya, menentukan bentuk hormat menghormati, harga menghargai, kerjasama, dan saling menolong di antara sesamanya, serta menentukan kemungkinan terjadi-tidaknya pernikahan di antara anggota-anggotanya guna membentuk keluarga inti baru.     
Pancakaki dapat pula digunakan sebagai media pendekatan oleh seseorang untuk mengatasi kesulitan yang sedang dihadapinya. Dalam hubungan ini yang lebih tinggi derajat pancakaki-nya hendaknya dihormati oleh yang lebih rendah, melebihi dari yang sama dan lebih rendah derajat pancakaki-nya.


KOMENTAR SAYA:  Suku Sunda merupakan salah satu suku bangsa yang ada di Jawa. Kekharakteristikannya itu tercermin dari kebudayaan yang dimilikinya baik dari segi agama, bahasa, kesenian, adat istiadat, mata pencaharian, dan lain sebagainya.  Kebudayaan yang dimiliki suku Sunda ini menjadi salah satu kekayaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yang perlu tetap dijaga kelestariannya.