Jakarta, Pemasangan peringatan bergambar pada bungkus rokok akan diberlakukan secara efektif pada 24 Juni 2014. Peringatan bergambar yang tertera di dalam PP 109 tahun 2012 tersebut terdiri dari 5 gambar yang berisikan bahaya-bahaya merokok pada mulut, tenggorokan dan paru-paru. Namun ternyata peringatan bergambar tersebut dinilai kurang efektif, bahkan malah dinilai mempromosikan rokok. Benarkah?
Dr Kartono Muhammad, Ketua Dewan Penasihat Komnas Pengendalian Tembakau, mengatakan bahwa gambar orang merokok pada salah satu gambar malah akan mempromosikan kegiatan merokok. Sebabnya, bentuk rokok dapat terlihat jelas pada iklan tersebut.
"Kan dia tidak boleh menampilkan bentuk rokok, sudah tertera jelas dalam PPnya. Tapi gambar peringatan yang mereka pilih malah yang ada orang merokok secara jelas. Ini kan promosi terselubung namanya," papar dr Kartono pada temu media Merokok Kejahatan Yang Dilindungi Negara di sekretariat PB IDI, Jl GSSY Sam Ratulangie, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2014).
Tak hanya mempermasalahkan gambar peringatan tersebut, tulisan 'merokok membunuhmu' yang tertera pada iklan rokok juga menimbulkan tanda tanya besar baginya. Menurutnya, jika sudah jelas-jelas dapat merusak kesehatan dan bahkan membunuh seseorang, pemerintah seharusnya melarang peredaran rokok.
"Disitu kan tertera jelas 'merokok membunuhmu'. Sedangkan membunuh kan tindakan kejahatan. Jika merokok dapat membunuh dan negara membiarkannya, berarti merokok adalah kejahatan yang dilindungi negara," sambung dr Kartono lagi.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Menurutnya, jika pemerintah membiarkan rokok beredar secara bebas, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak azasi manusia, termasuk di dalamnya hak anak untuk hidup.
"Berjuta-juta anak meninggal setiap tahunnya akibat rokok. Negara yang seharusnya melindungi anak malah membiarkannya, apa itu bukan kejahatan?" papar Arist berapi-api.
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar tahun 2010, 43 juta anak terpapar asap rokok setiap harinya. Yang memprihatinkan, 11,4 juta di antaranya masih balita.
Pengacara senior sekaligus anggota dewan penasihat Komnas PT, Todung Mulya Lubis, mengatakan dibutuhkan gugatan sekelas class action untuk menyadarkan pemerintah bahwa merokok termasuk kejahatan dan termasuk perbuatan melanggar hukum. "Jadi mari seluruh elemen mulai dari masyarakat korban perokok, LSM bahkan media bersatu lalu mengajukan gugatan class action agar pemerintah sadar bahwa merokok merupakan bentuk kejahatan," jelasnya.
Sumber: http://health.detik.com/read/2014/03/28/140947/2539683/763/gambar-peringatan-bahaya-merokok-malah-dinilai-mempromosikan-rokok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar